Polda Papua Pecat 14 Anggotanya

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mei 2017 14:46 WIB
Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti melanggar pidana, kode etik atau meninggalkan kedinasan (desersi) dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Ilustrasi pemecatan anggota Polri. (Detikcom/Putri Akmal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Papua memberhentikan dengan tidak hormat 14 orang anggotanya. Mereka dipecat setelah terbukti melaggar pidana, kode etik, atau meninggalkan kedinasan (desersi).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal menyatakan , 14 orang personel itu dipecat setelah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Tadi pagi kami melakukan pemberhentian tidak hormat terhadap 14 orang anggota. Enam anggota melakukan tindak pidana, empat orang kode etik, dan empat orang desersi," ucap Kamal saat dihubungi, Kamis (18/5).
Inisial 14 anggota tersebut adalah Brigadir Kepala YA, Brigadir EC, Ajun Inspektur Satu HL, Brigadir Satu YS, Brigadir AL, Brigadir Satu MH, Brigadir YM, Brigadir Satu PE, Brigadir PDT, Brigadir Satu KN, Brigadir Kepala BH, Brigadir Dua SL, Brigadir Dua AB, dan Brigadir Kepala DS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, mayoritas anggota yang terbukti melakukan tindak pidana terlilit kasus pemerkosaan, penipuan, narkotik, dan paedofilia. Sementara anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik terlilit perkara asusila dan berselingkuh.
"Yang pidana umum itu ada yang divonis 2,5 tahun dan delapan tahun, kemudian narkotika itu delapan bulan. Lalu yang perkara etik ada yang vonisnya tiga tahun enam bulan dan tujuh tahun," ujar Kamal.

Pemecatan ini diharapkan bisa menjadi pelajara bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER