BIN Akui Larang Pegawai Berjenggot dan Pakai Celana Cingkrang

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mei 2017 14:26 WIB
BIN melarang pegawai yang bekerja di dalam kantor, memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki.
BIN melarang pegawai yang bekerja di dalam kantor agar tak memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki. (Dok. bin.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Intelijen Negara menerbitkan surat edaran yang melarang pegawai memelihara jenggot, berambut panjang dan memakai celana cingkrang atau celana di atas mata kaki. Surat edaran ini telah dikonfirmasi oleh Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN.

“Aturan itu untuk kepentingan internal, kami sudah rutin mengatur soal ini,” kata Deputi Bidang Komunikasi dan Infomasi BIN, Sundawan Salya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/5).

Dawan menjelaskan selama ini pegawai BIN yang bekerja di kantor memiliki seragam berwarna putih dan hitam. Berbeda dengan petugas di lapangan yang bebas berpakaian sesuai kebutuhan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian,” kata dia.
Surat Edaran bernomor SE-28/V/2017 beredar di media sosial sejak kemarin. Surat bertanggal 15 Mei 2017 ditandatangani Sekretaris Utama BIN Zaelani.

Dawan menyatakan keheranan surat internal tersebut dapat bocor ke publik. “Ini urusan internal bukan konsumsi publik,” kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER