Tuntutan itu diutarakan ratusan orang dari gabungan komunitas diasabilitas di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/6).
Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia Aria Indrawati mengatakan, untuk merealisasikan KND itu Presiden Joko Widodo harus menerbitkan dasar hukum dalam bentuk peraturan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kecenderungan pemerintah akan membentuk komnas itu di bawah Kementerian Sosial. Kami tidak mau," tuturnya.
Pasal 131 pada UU Penyandang Disabilitas mendefinisikan KND sebagai lembaga nonstruktural yang independen. Aria berkata, nonstruktural artinya sebuah lembaga tidak berada dalam struktur pemerintahan, tapi setara dengan kementerian.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat Ariani Soekanwo dan Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti ditunjuk massa bertemu Kabid Pengelolaan Informasi Publik Kehumasan Setneg, Faisal Fahmi.
Faisal menuturkan, kementeriannya akan mengajukan permohonan izin prakarsa pada presiden melalui Kemenkumham. "Saya sudah minta agar dibuatkan surat tertulis untuk presiden. Jadi kerjanya paralel," ujarnya.