Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah diminta segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND). Lembaga itu tak kunjung terbentuk meski UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas telah disahkan sekitar setahun lalu.
Tuntutan itu diutarakan ratusan orang dari gabungan komunitas diasabilitas di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/6).
Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia Aria Indrawati mengatakan, untuk merealisasikan KND itu Presiden Joko Widodo harus menerbitkan dasar hukum dalam bentuk peraturan presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aria mengatakan, lembaga khusus yang akan menangani perihal disabilitas itu harus bersifat independen atau tidak berada di bawah struktur lembaga negara yang telah lebih dulu ada.
"Ada kecenderungan pemerintah akan membentuk komnas itu di bawah Kementerian Sosial. Kami tidak mau," tuturnya.
Aria menuturkan, kinerja Kemsos lebih fokus pada penanganan bencana alam dan masalah kesejahteraan. Sementara itu, kata dia, disabilitas bukan urusan sosial, melainkan menyangkut hak asasi manusia.
"Komnas Disabilitas ini adalah
human right commission for people with disability. Posisinya harus sama dengan Komnas HAM. Sejajar," ucap Aria.
Pasal 131 pada UU Penyandang Disabilitas mendefinisikan KND sebagai lembaga nonstruktural yang independen. Aria berkata, nonstruktural artinya sebuah lembaga tidak berada dalam struktur pemerintahan, tapi setara dengan kementerian.
Menanggapi unjuk rasa komunitas disabilitas ini, Sekretariat Negara mengundang perwakilan massa untuk berdialog.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat Ariani Soekanwo dan Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti ditunjuk massa bertemu Kabid Pengelolaan Informasi Publik Kehumasan Setneg, Faisal Fahmi.
Faisal menuturkan, kementeriannya akan mengajukan permohonan izin prakarsa pada presiden melalui Kemenkumham. "Saya sudah minta agar dibuatkan surat tertulis untuk presiden. Jadi kerjanya paralel," ujarnya.