Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Raden Brotoseno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Brotoseno dianggap terbukti menerima suap terkait pengaturan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
"Patut diduga penerimaan hadiah atau janji itu untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu berkaitan dengan pekerjaannya," ujar jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Brotoseno dianggap mencederai nama baik aparat penegak hukum. Apalagi Brotoseno pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa menyebutkan, Brotoseno terbukti menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dari perantara bernama Lexi Budiman. Uang itu diberikan untuk menunda pemeriksaan saksi pada Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah dengan tersangka Upik Rosalinawasrin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brotoseno sempat mengadakan pertemuan dengan Lexi dan penyidik Bareskrim lainnya, Dedi Setiawan, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Saat pertemuan itu, Brotoseno menyarankan agar pihak Dahlan mengirimkan surat pemberitahuan penundaan pemeriksaan. Sebagai kompensasinya, Brotoseno menerima uang Rp1 miliar.
Dari uang tersebut, Brotoseno membaginya pada Dedi sebesar Rp100 juta. Tak lama Brotoseno kembali menerima uang sebesar Rp900 juta dan membaginya lagi pada Dedi sebesar Rp50 juta. Selain menerima uang, Brotoseno juga menerima lima tiket penerbangan dari Yogyakarta yang disediakan Lexi.
"Uang itu diserahkan Lexy untuk pinjaman berobat orang tua terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil Rp50 juta dan diberikan pada Dedi," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Brotoseno dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.