Pengacara Sesalkan Langkah Polisi Cegah Firza ke Luar Negeri
CNN Indonesia
Kamis, 18 Mei 2017 16:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya resmi mencegah Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein bepergian ke luar negeri. Langkah ini ditempuh setelah Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan sosok diduga tokoh FPI Rizieq Shihab, Selasa (16/5).
Kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar menyesalkan langkah pencegahan ke luar negeri yang diambil polisi terhadap kliennya. Menurut dia, kliennya selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Kami sesalkan, itu tidak perlu. (Firza) akan kooperatif," kata Aziz.
Ia pun mengatakan, Firza tak memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri dalam waktu dekat. Namun begitu, Aziz menyatakan pihaknya menerima keputusan penyidik tersebut.
Kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar menyesalkan langkah pencegahan ke luar negeri yang diambil polisi terhadap kliennya. Menurut dia, kliennya selalu bersikap kooperatif dalam memenuhi dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Kami sesalkan, itu tidak perlu. (Firza) akan kooperatif," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aziz, keputusan pencegahan itu merupakan hak prerogatif penyidik. "Itu hak penyidik," tuturnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan akan segera mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hari ini.
"Ya (dicegah ke luar negeri). Surat (permohonan) dibuat hari ini," kata Argo saat dihubungi, Kamis (18/5).
Penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5) menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.
Argo menjelaskan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Namun begitu, penyidik memutuskan tidak menahan Firza. Salah satu penyidik Ditreskrimsus Ajun Komisaris Besar Ferdi Irawan mengatakan, sejumlah faktor menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Firza, termasuk kondisi kesehatan yang kurang baik.
"Malam ini (Firza) balik, tidak kami tahan. Kesehatan kurang baik dan beberapa pertimbangan lainnya," kata Ferdi dalam pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/5).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan akan segera mengirimkan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, hari ini.
Argo menjelaskan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Lihat juga:Firza Husein Ditetapkan Sebagai Tersangka |
"Malam ini (Firza) balik, tidak kami tahan. Kesehatan kurang baik dan beberapa pertimbangan lainnya," kata Ferdi dalam pesan singkat kepada awak media, Rabu (17/5).