Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan bisa pulang lebih cepat selama bulan Ramadan 2017. Namun jam kerja PNS juga dimajukan atau lebih pagi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dengan pulang lebih cepat, maka para PNS di lingkungan Pemprov DKI akan memiliki waktu lebih banyak bersama keluarga. Termasuk waktu untuk beribadah dan beristirahat.
"Masuknya dipercepat. Jadi prinsipnya habis sahur langsung jalan ke kantor, jangan tidur lagi," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/5).
Hal ini sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017 yang telah ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat per 12 Mei 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama Ramadan, berdasarkan draf Keputusan tersebut, setiap Senin hingga Kamis PNS DKI akan mulai bekerja sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat, PNS DKI akan bekerja sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Dengan waktu istirahat sedikit lebih lama, yaitu pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Namun, untuk pegawai yang bertugas dalam kelompok kerja, yang karena pekerjaannya harus selalu siap selama 24 jam secara bergiliran, maka pengaturannya akan dikembalikan kepada masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri pada bulan Ramadan.
Pada hari biasa PNS DKI Jakarta masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.