Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Niko Panji Tirtayasa alias Miko bukan pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Niko dilepaskan karena memiliki alibi kuat. Niko tengah berada di Bandung, Jawa Barat saat serangan teror terhadap Novel terjadi.
"(Niko) ada di Bandung. Sudah dibuktikan dengan pemeriksaan data panggilan telepon dan kesaksian (warga) di lingkungannya, dia tidak pernah ke Jakarta," tutur Argo, Jumat (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niko merupakan keponakan Muchtar Effendi, terpidana perkara suap dalam sengketa pilkada yang berkomplot dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2015.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan Niko telah dipulangkan hari ini.
"Tadi pagi saudara Niko dipulangkan ke tempat tinggalnya di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kesimpulan terakhir kami dapatkan dari penyidik saudara Niko tidak terlibat dalam kasus penyiraman saudara Novel," kata Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.
Rikwanto menjelaskan, pemulangan Niko setelah penyidik memeriksa posisi Niko saat serangan teror terhadap Novel terjadi, Selasa (11/4) silam.
"(Penyidik tanyakan) saat kejadian penyiraman pada subuh itu Niko ada di mana, sedang apa, dan sama siapa. Kemudian, kegiatannya apa, kami teliti juga siapa bersama dia," tutur Rikwanto.
Sebelum melepaskan Niko, polisi sempat meminta keterangan terkait video berdurasi 2 menit 40 detik. Dalam video itu, Niko mengatakan Novel sempat mengarahkannya untuk memberikan keterangan sesuai keinginan penyidik KPK saat bersaksi untuk pamannya.
Argo mengatakan Nico menjelaskan video yang dibuat dengan menyinggung Novel karena merasa bersalah atas sejumlah keterangan yang telah ia berikan saat bersaksi untuk Muhtar pada 2015 silam.
"Merasa berdosa sama keluarganya. Akhirnya bicara lewat video itu," katanya.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 21 orang terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Dari jumlah itu belum ada satu pun saksi yang diduga sebagai pelaku atau ditetapkan tersangka hingga saat ini.