Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menolak memberikan komentar terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Instruksi Presiden Megawati Soekarnoputri soal jaminan hukum untuk obligor.
Ketika CNNIndonesia.com menanyakan hal itu kepada Dorodjatun, dia hanya mengangkat tangan dan tak memberikan komentar. Dorodjatun saat ini berada di acara Jakarta Geopolitical Forum 2017 dan memberikan pidato terkait kondisi geopolitik dunia.
Dorodjatun menjadi menteri di era kepemimpinan Megawati, periode 2001-2004. Megawati ketika itu menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 untuk memberi jaminan hukum kepada debitur yang menyelesaikan kewajiban membayar utang dalam skema BLBI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inpres itu pula yang akhirnya membuat Surat Keterangan Lunas bagi para obligor BLBI diterbitkan.
CNNIndonesia.com juga menanyakan situasi ekonomi pada 2001 usai pemberian BLBI dilakukan pada 1997, Dorodjatun hanya memberikan komentar singkat. “Itu sudah lama sekali,” kata mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini, di Hotel Borobudur, Jumat (19/5).
Dalam Inpres tersebut, Megawati memerintahkan sedikitnya tujuh pejabat terkait mengambil langkah yang diperlukan untuk Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dalam kasus BLBI.
Mereka adalah Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kehakiman dan HAM, para menteri anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Menteri Negara BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Kepada para debitur yang menyelesaikan kewajiban pemegang saham … diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum,” demikian bunyi Inpres, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).
Kasus BLBI terjadi saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada 1997-1998. Sejumlah bank memiliki saldo negatif akhirnya mengajukan permohonan likuiditas kepada BI saat itu, namun akhirnya diselewengkan.