Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa saksi ahli bidang teknologi informatika Agung Harsoyo.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, sebagai respons atas pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak bahwa dua laporan polisi yang dibuat Antasari tidak dapat ditindaklanjuti.
Dua laporan itu terkait dengan kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari ke penjara itu dibuat pada Selasa (14/2) lalu.
"Kami menyodorkan untuk meminta Agung Harsoyo yang sejak dulu sudah kami ajukan. Kami menyayangkan, Agung Harsoyo belum diperiksa, sudah ada pernyataan seperti itu," kata Boyamin saat berbincang dengan
CNNIndonesia.com, Jumat (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Agung Harsoyo akan memberikan keterangan perihal tuduhan bahwa Antasari Azhar pernah mengirim pesan singkat (SMS) bernada ancaman kepada mendiang Nasrudin Zulkarnaen.
Lebih dari itu, Boyamin juga menyatakan, alasan Bareskrim menghentikan penyelidikan tidak tepat. Menurutnya, dua laporan terakhir yang dibuat oleh Antasari berangkat dari dugaan rekayasa barang bukti dalam persidangan kasus Antasari pada 2010 silam.
"Alasan mereka (polisi), ini semua sudah terverifikasi di pengadilan. Justru karena dipakai itu ketahuan tidak ada (barang bukti). Siapa yang merekayasa itu? Kalau ada penyidik, nah itu yang kami laporkan," kata Boyamin.
Bareskrim Polri pada Rabu (17/5) menyatakan dua laporan polisi yang dibuat oleh Antasari dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Polisi beralasan tidak dapat menemukan dua alat bukti sebagai syarat untuk meningkatkan status laporan tersebut.
”Itu sudah kami lakukan penyelidikan, namun kelihatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan. Kalau udah menyidik, syaratnya ada dua alat bukti yang cukup," kata Herry di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.