Polisi Tangkap Tiga Kurator Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mei 2017 19:45 WIB
Ketiga kurator itu diduga melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas terkait kepailitan perusahaan asuransi, PT Jiwa Bumi Asih.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas terkait kepailitan perusahaan asuransi, PT Jiwa Bumi Asih.

"Pelaku dengan sengaja secara melawan hukum telah memindahkan sebagian aset kepailitan milik PT BAJ dengan total aset kurang lebih Rp1,1 triliun," kata Agung dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, hakim menunjuk ketiganya untuk melaksanakan kewajiban terhadap putusan kepailitan PT BAJ sejak Juni 2016. Kemudian, pelaku mengambil hasil pencairan unit link dan deposit untuk kepentingan pribadi. Tiga kurator tersebut berinisial RBP (57), LS (48), dan GH (49).

"Tiga kurator ditangkap atas laporan para pemegang polis asuransi unit link yang dana investasinya diambil tersangka," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp20 miliar.

Agung menyatakan perbuatan para tersangka bertentangan dengan tugas dan kewajiban tersangka selaku kurator, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2, 3 serta, 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER