Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota DPR Angelina Sondakh alias Angie kesal karena dicecar oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
Kejadian bermula ketika Angie memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/5). Angie dihadapkan dengan mantan sekretaris tim asistensi proyek Hambalang Kemenpora Lisa Lukitawati Isa.
Dalam kesaksiannya Angie membantah telah mengancam Lisa agar tak membongkar rapat pembahasan anggaran proyek Hambalang di Hotel Atlet Century pada tahun 2011. Angie juga mengaku lupa tentang rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian tujuh tahun lalu mana saya ingat kapan rapatnya. Saya juga tidak pernah tahu, tidak kenal, apalagi rapat dengan saudara Lisa," ujar Angie.
Tim kuasa hukum Choel kemudian memaksa dirinya untuk mengingat-ingat detail rapat tersebut. Angie kesal dan menilai kuasa hukum Choel sengaja menyudutkan dirinya dalam kasus ini.
"Saya tidak ingat, jadi jangan dipaksa untuk menjelaskan kejadian tujuh tahun lalu. Saya cuma mau bantu kasus ini kok supaya terang benderang," katanya.
Menurut Angie, rapat yang diikuti sejumlah anggota Komisi X DPR itu hanya membahas laporan anggaran untuk proyek Hambalang.
Dalam surat dakwaan, Choel disebut terlibat dalam sejumlah pertemuan untuk membahas proyek Hambalang dengan Komisi X DPR. Choel juga pernah bertemu sejumlah anggota DPR dari fraksi Demokrat yakni Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan M Nazaruddin di ruang kerja Andi di Kemenpora.
Atas perbuatannya, Choel didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp464,391 miliar. Ia didakwa pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Lisa mengaku diancam agar tidak membongkar rapat di Hotel Atlet Century. Namun Lisa tidak menjelaskan secara rinci orang yang mengancamnya.
Lisa hanya menyebut ada tiga pihak yang mengancam, tapi tak termasuk Angie.
"Saya bertanya-tanya apa pentingnya rapat itu sampai saya diancam. Saat itu yang ancam saya mencoba untuk melindungi ibu Angie dengan ancaman mereka," ucap Lisa.
Lisa mengaku sempat mengikuti rapat pembahasan tersebut. Namun ia pulang lebih dulu karena merasa tak berkapasitas mengikuti rapat. Saat rapat, Lisa hanya mendengar sejumlah pernyataan dari para anggota di antaranya tentang anggaran, uang Rp900 miliar, hingga proyek Hambalang yang tidak dikerjakan dengan anggaran
multiyears atau tahun jamak.
"Saya melihat dan mendengar Bu Angie mengetukkan bunyi palu tiga kali. Saya kemudian keluar, saya merasa tidak pantas ada di acara itu," tuturnya.
Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Angie telah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu merupakan hukuman yang diterima Angie berdasarkan Peninjauan Kembali yang diajukannya pada tahun 2015.