Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam aktivitas pesta diduga khusus kaum gay bertajuk 'The Wild One' di Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Diantaranya, pengelola ruko dan penari dalam pesta tersebut.
"Jadi ada 10 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5).
Dwiyono merinci 10 tersangka itu, yakni CDK (40) sebagai pengelola ruko, empat penari stripis (SA, BY, R dan TT), dua tamu yang ikut menari stripis (A dan S) dan tiga pegawai ruko (N, D dan RA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka, menurut Dwiyono, diduga melanggar Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menjaring 141 orang saat menggerebek pesta itu. Sebanyak 131 orang, kata Dwiyono masih menjalani pemeriksaan. "Kami akan cek urine apakah mereka pakai narkoba atau tidak," ucap Dwiyono.
Menurut Dwiyono, ratusan orang yang ikut dalam pesta merupakan anggota tetap. Karena itu, kata Dwiyono, ratusan orang itu bebas melakukan aktivitas di 16 kamar yang terletak di lantai tiga Ruko Kokan.
Berdasarkan keterangan CDK kepada polisi, setiap member harus membayar Rp135 ribu hingga Rp185 ribu sekali masuk.
Sementara itu, Kasat Reskrim Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, pesta ini sudah dimulai sejak tiga tahun lalu. CDK diduga memiliki jaringan penari stripis.
Kata Nasriadi, jaringan mereka cenderung tertutup. Tamu baru yang tidak biasa ke tempat tersebut harus meninggalkan identitas berupa KTP di resepsionis.
"Tertutup sekali aktivitasnya, enggak sembarangan," ujar Nasriadi.
Polisi akan berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Utara terkait izin pelaksana Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, RT 15/RW 03, Kelapa Gading Barat yang diduga digunakan sebagai tempat pesta terlarang tersebut.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Pak Wali Kota (Wahyu Haryadi) teknisnya seperti apa," kata Nasriadi.
Ruko Kokan dikelola oleh PT Atlantis Jaya dan izin usaha berlaku hingga tahun 2018.
Ruko ini memiliki empat lantai yang digunakan sebagai aktivitas seks homoseksual. Pengelola diduga menyamar ruko sebagai tempat fitnes di lantai 1.
Lantai 2 digunakan sebagai tempat sauna sekaligus tempat menikmati tarian stripis.
Sementara di lantai 3 disebut "dark home" yakni sebuah ruangan gelap yang terdiri dari bilik-bilik kecil untuk aktivitas seks. Di lantai 4 terdapat lokasi kolam.