Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mencantumkan alasan pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini.
"Dalam surat itu tidak tertera alasannya. Hanya keterangan bahwa kuasa hukum yang menandatangani mencabut perkara," kata Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi kepada
CNNIndonesia.com, Senin (22/5).
Hasoloan menceritakan, kuasa hukum tadi datang ke pengadilan, awalnya untuk memasukkan memori banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kuasa hukum menyerahkan memori banding, kemudian
inzage, dan mencabutnya," kata Hasoloan.
Kata Hasoloan, pencabutan perkara itu, tidak membuat putusan Ahok otomatis berkekuatan hukum tetap alias inckracht.
"Soalnya masih ada banding dari Jaksa. Jaksa Penuntut mengajukan banding. Status Ahok masih terdakwa," kata Hasoloan.
Hasoloan mengatakan, pencabutan itu merupakan hak dari terdakwa. "Terdakwa dengan demikian tidak menggunakan haknya, untuk banding," kata dia.
Terkait dengan penangguhan penahanan Ahok, menurut Hasoloan itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Tinggi.
"Nanti biar majelis hakim Pengadilan Tinggi yang mengurusnya. ingat Jaksa masih banding," kata dia.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Utara karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Kini, Ahok mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok.