Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi berpakaian bebas langsung mengamankan dua orang, yang belum diketahui identitasnya di pintu masuk Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mako Brimob Kelapa Dua kini menjadi tempat penahanan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah sempat ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ahok ditahan usai divonis dua tahun penjara.
Dua orang tersebut tiba-tiba masuk ke wilayah markas Brimob melalui pagar samping. Berdasarkan pantauan
CNNIndonesia.com di lapangan, kedua orang tersebut langsung disergap sejumlah polisi berpakaian bebas dan anggota Brimob yang berjaga di gerbang utama. Mereka berdua tak berkutik saat tujuh orang polisi mengamankannya.
Salah satu polisi berpakaian bebas yang turut mengamankan dua orang tersebut mengatakan, bahwa mereka berdua tak bisa menunjukan kartu identitasnya saat ditanya petugas. Mereka juga tak menjawab saat ditanya maksud dirinya masuk ke Mako Brimob.
"Tadi dua orang itu ditanya diam saja, masuk lewat samping sepertinya," kata polisi tersebut tanpa mau disebutkan namanya, Rabu (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas itu mengatakan keduanya kini tengah diinterogasi di dalam markas untuk mengetahui maksud kedatangannya, melalui pagar samping Mako Brimob. Pihaknya ingin mengetahui alasan keduanya masuk ke markas Brimob secara diam-diam.
Pengamanan di depan pintu utama Mako Brimob pun tampak mulai diperketat. Bahkan, empat anjing pelacak dari satuan K9 Mabes Polri diterjunkan untuk mengantisipasi kericuhan.
Sejumlah pendukung Ahok juga sudah berdatangan di Mako Brimob sejak pagi tadi. Mereka tampak kompak mengenakan kemeja kotak-kotak, pakaian khas Ahok-Djarot saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaima diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan. Ahok langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lantas menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mengisi posisi pelaksana tugas gubernur. Pengangkatan ini dilakukan agar tak terjadi kekosongan di tubuh Pemerintahan Provinsi DKI.