Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, suasana sekitar lahan yang dijadikan sengketa itu justru sepi. Meskipun, tampak beberapa aparat kepolisian masih berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Anggota tim kuasa hukum penggugat, Agus Hari Mulyono sendiri mengatakan prosedur hukum memang tetap harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyebut, saat menggugat lahan seluas 12.499 meter persegi itu, pihaknya juga telah menggunakan dokumen-dokumen asli tanpa ada satupun dokumen palsu, seperti yang sebelumnya dipermasalahkan oleh pihak tergugat, yakni PT Cempaka Surya Kencana (CSK).
"Kalau begitu, buktinya kita bisa menang di pengadilan," kata dia,
Terkait dengan eksekusi lahan yang dipermasalahkan oleh pihak tergugat, Agus menyebut, mereka, pihak PT CSK sama saja sedang melakukan perlawanan pada putusan hukum.
"Upaya hukum sudah ada, putusan sudah ada, kalau melawan berarti sedang melakukan perlawanan hukum," katanya.
Sebelumnya dua taipan terlibat sengketa antara seorang pengusaha bernama Rakhmat Junaedi dengan pemilik PT CSK. Keduanya saling mengklaim hak kepemilikan lahan di Jalan Kuningan Barat RT 03 RW 02, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Perebutan lahan itu kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan melalui surat bernomor 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, pengadilan menyatakan Rakhmat sebagai pemilik yang sah atas lahan itu.