Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum berencana menempuh langkah peninjauan kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara Ahok atas kasus penodaan agama. Langkah hukum lanjutan masih menuggu perkara ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera mengatakan, meski permohonan banding sudah dicabut, namun perkara Ahok belum inkrah lantaran jaksa juga mengajukan banding. Sampai saat ini, jaksa belum menyatakan menempuh upaya pencabutan banding.
Syarat PK juga menurut Teguh yakni dibutuhkan alasan-alasan hukum tertentu. “Sekarang belum ada kesana (PK) belum berpikir kesana," kata Teguh usai jumpa media di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5).
Selain belum mempertimbangkan PK, kuasa hukum juga belum berfikir untuk meminta pengampunan atau grasi pada Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Proses masih jauh, jauh sekali. Nanti kalau saya jawab nanti salah, berkaitan dengan politik dan kepala negara,” kata Wayan.
Keluarga dan kuasa hukum menyatakan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun kasus penodaan agama Ahok. Pencabutan dilakukan setelah Ahok melalui suratnya, mengaku menerima vonis hakim.
“
Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara. Alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat ada unjuk rasa yang mengganggu lalu lintas. Tidaklah tepat saling unjuk rasa dan demo dalam proses yang saya alami saat ini,” kata Ahok dalam suratnya yang dibacakan istrinya, Veronica Tan.
Ahok juga menyatakan rasa terima kasih atas semua dukungan yang diberikan oleh para pendukungnya selama ini dalam berbagai bentuk. Dari mulai aksi lilin, kiriman bunga, hingga kiriman makanan ke penjara.
Sebelumnya pakar pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, pencabutan banding ini bisa jadi strategi Ahok untuk mengajukan PK. Pasalnya proses PK lebih singkat ketimbang banding.
"Kalau banding mereka harus mengajukan banding, diproses, kalau ditolak ada kasasi, baru proses selanjutnya PK. Sebaliknya, kalau PK langsung dikaji Mahkamah Agung. Ahok hanya butuh menjalani vonis dari pengadilan. Karena PK hanya diperbolehkan setelah ada kekuatan hukum tetap," kata Fickar.