Tim hukum ini terdiri dari seribuan advokat dari berbagai daerah. Mereka juga akan bertugas mengadvokasi HTI di daerah-daerah.
Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, tim hukum nantinya akan menyusun pendapat hukum dan pembelaan untuk mengagalkan tuntutan pemerintah di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal HTI sepuluh tahun yang lalu sama. Tidak ada yang berubah. Pertanyaan besarnya mengapa," ujar Ismail.
HTI, kata Ismail dicap sebagai kelompok radikal oleh sejumlah masyarakat. Padahal, HTI tidak berbeda dengan organisasi-organisai Islam lainnya yang mengajarkan aqidah, syariat dan jihad sebagaimana arti yang sebenarnya.
"Maka tindakan keliru menepis kebangkitan radikal dengan bubarkan HTI," ujarnya.
Kata Ismail, pemerintah Jokowi sangat represif ketimbang pemimpin sebelum-sebelumnya. "Publik akan semakin melihat ini rezim represif. Sebelumnya ada kriminalisasi ulama dan yang ditangkap (terkait makar) tidak boleh dijenguk," kata Ismail.
Sementara itu, Yusril menilai rencana pemerintah untuk membubarkan HTI merupakan tindakan semena-mena karena mengabaikan aspek hukum. Tanpa adanya surat peringatan selama tiga kali atau pemberhentian sementara.
"Kok tiba-tiba membubarkan. Itu sama sekali tidak benar," katanya.