Yusril Pimpin Ribuan Advokat Bela HTI

CNN Indonesia
Selasa, 23 Mei 2017 17:39 WIB
HTI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator tim hukum untuk menghadapi gugatan pemerintah tentang rencana pembubaran Organisasi Islam tersebut.
Yusril Ihza Mahendra Ditunjuk Menjadi Kuasa Hukum HTI. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menunjuk pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai koordinator tim hukum untuk menghadapi pemerintah di pengadilan.

Tim hukum ini terdiri dari seribuan advokat dari berbagai daerah. Mereka juga akan bertugas mengadvokasi HTI di daerah-daerah.

Juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto mengatakan, tim hukum nantinya akan menyusun pendapat hukum dan pembelaan untuk mengagalkan tuntutan pemerintah di pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertugas mencermati apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dan bila diperlukan kemudian mengambil mungkin mengeluarkan pendapat atau pembelaan hukum," kata Ismail dalam konferensi pers di kantor Law Firm Ihza & Ihza, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Menurut Ismail, HTI merupakan organisasi legal. Dia menuturkan selama di bawah pemerintahan Orde Baru, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono, HTI tidak pernah dilarang.

"Padahal HTI sepuluh tahun yang lalu sama. Tidak ada yang berubah. Pertanyaan besarnya mengapa," ujar Ismail.

Ismail mengatakan pembubaran HTI muncul seiring pelaksanaan Pilkada DKI 2017. Masyarakat dan pemerintah khususnya, kata dia, seolah terseret oleh isu kebangkitan kaum radikal dan Islam kanan.

HTI, kata Ismail dicap sebagai kelompok radikal oleh sejumlah masyarakat. Padahal, HTI tidak berbeda dengan organisasi-organisai Islam lainnya yang mengajarkan aqidah, syariat dan jihad sebagaimana arti yang sebenarnya.

"Maka tindakan keliru menepis kebangkitan radikal dengan bubarkan HTI," ujarnya.

Kata Ismail, pemerintah Jokowi sangat represif ketimbang pemimpin sebelum-sebelumnya. "Publik akan semakin melihat ini rezim represif. Sebelumnya ada kriminalisasi ulama dan yang ditangkap (terkait makar) tidak boleh dijenguk," kata Ismail.

Sementara itu, Yusril menilai rencana pemerintah untuk membubarkan HTI merupakan tindakan semena-mena karena mengabaikan aspek hukum. Tanpa adanya surat peringatan selama tiga kali atau pemberhentian sementara.

"Kok tiba-tiba membubarkan. Itu sama sekali tidak benar," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER