"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/5).
Arief menyatakan, permohonan pemohon kehilangan objek lantaran MK telah mengeluarkan amar putusan yang isinya meminta KPU Kabupaten Intan Jaya untuk melakukan rekapitulasi lanjutan pada April lalu. Amar putusan ini terkait gugatan hasil pilkada Kabupaten Intan Jaya yang sebelumnya juga diajukan oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sengketa Pilkada Serentak 2017 |
Surat Keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya tentang penetapan hasil penghitungan suara pilkada menunjukkan perubahan hasil penghitungan suara pada salah satu pasangan calon.
Namun setelah adanya surat keputusan penetapan hasil rekapitulasi selanjutnya, jumlah suara pasangan Natalis-Yann berkurang menjadi 31.476. Sementara jumlah suara ketiga pasangan lain tetap, masing-masing Bartolomius-Deny 8.636 suara, Yulius-Yunus 33.598 suara, dan Thobias-Hermaus 1.928 suara.
Padahal sesuai keputusan MK, penundaan penerbitan surat keputusan mengenai penetapan hasil perhitungan pilkada mesti didasari dengan kejadian luar biasa atau force majeure. Kejadian luar biasa yang dimaksud adalah terjadinya intimidasi, ancaman, kerusuhan antarpasangan calon yang mengganggu jalannya rapat pleno penghitungan hasil suara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya.
Dalam gugatan sebelumnya, MK juga menolak permohonan tentang hasil penghitungan suara. Pada April lalu, hakim MK menilai belum ada keputusan KPU Kabupaten Intan Jaya mengenai penetapan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya 2017 yang bersifat definitif.