Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki kewenangan untuk menggunakan pasal 22 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan majelis hakim guna menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Miryam S Haryani. Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) itu menilai, pasal yang digunakan untuk menjerat dirinya di luar kewenangan KPK.
Hakim tunggal Asiadi Sembiring mengatakan, pasal tersebut masuk dalam BAB III UU Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya, sesuai pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dinyatakan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.
"Maka termohon (KPK) memiliki kewenangan melakukan penyidikan," kata Asiadi saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Kubu Miryam dalam gugatannya berpendapat, mekanisme pengusutan kasus dugaan keterangan palsu terhadap Miryam seharusnya mengacu pada pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, Asiadi berpendapat, KPK tidak harus mengikuti pasal 174 KUHAP. Penyidik KPK dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterangan palsu terhadap Miryam.
"Sehingga tuntutan pemohon (Miryam) harus ditolak," ucap Asiadi.
Pertimbangan penolakan praperdailan Miryam lainnya adalah terkait jumlah alat bukti yang digunakan. Asiadi menyampaikan, sebanyak 30 bukti surat yang diajukan KPK menunjukkan bahwa penetapan tersangka sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.
Bukti yang dibeberkan KPK kepada hakim, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan Miryam saat menjadi saksi kasus korupsi e-KTP yang ditandatangani Miryam dan video rekaman saat Miryam mencabut BAP di muka persidangan Tipikor.
KPK juga menunjukkan Sprindik Miryam yang teregistrasi dengan No.28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017.
"Bukti yang diajukan termohon berupa keterangan surat dan video rekaman pemeriksaan saksi, hal ini telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup melakukan penyidikan dan penetapan tersangka," kata Asiadi.
Hakim menilai seluruh prosedur proses hukum terhadap Miryam terpenuhi. Asiadi pun memastikan langkah KPK sah dan sesuai dengan hukum. Berdasarkan pertimbangan itu, seluruh dalil Miryam yang diutarakan dalam praperadilan dinilai tidak berdasar dan harus ditolak.