Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Laode M Syarif menyatakan, pihaknya sejak awal sudah yakin menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP.
Syarif pun menyambut baik putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring yang menolak gugatan praperadilan Miryam.
Menurut Syarif, sejak awal sudah terlihat bahwa Miryam berbohong di persidangan. Mulai dari pernyataan mendapat ancaman penyidik KPK hingga mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sangat yakin akan kasus Miryam, karena dia telah nyata berbohong bahwa dia ditekan oleh penyidik-penyidik KPK," kata Syarif saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (23/5).
Syarif mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan Miryam ini, proses penyidikan kasus anggota Komisi V DPR itu terus berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Miryam.
"Dengan ditolaknya praperadilan Miryam maka proses penyidikan di KPK akan berjalan sebagaimana mestinya," tutur Syarif.
KPK telah memprediksi kemenangan dalam sidang praperadilan yang diajukan Miryam. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, lembaganya yakin proses hukum terhadap Miryam telah dijalankan sesuai prosedur dan aturan. Ia pun menyambut kemenangan KPK dalam praperadilan Miryam dengan tepuk tangan.
"Tepuk tangan dulu. Tapi itu sudah diperkirakan. Membangun hukum di negeri ini tidak boleh ngotot-ngototan. Makanya waktu di praperadilan kan kami introspeksi, apa betul (penyidik) ada yang periksa (Miryam) sambil makan durian, kan begitu katanya," ujar Saut di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri.
Gugatan praperadilan Miryam ditolak setelah Hakim Asiadi menyatakan, surat perintah penyidikan surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum.
Sebelumnya, dalam gugatan Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah. Ia mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
 Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.) |
Perkuat Detail PemeriksaanSaut berkata akan memperkuat detail pemeriksaan oknum-oknum yang diduga terlibat kasus korupsi oleh KPK kedepan. Menurutnya, selama ini detail prosedur pra dan saat pemeriksaan telah dilakukan. Namun, penebalan perlu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya gugatan praperadilan di masa mendatang.
"Kami akan detail sekarang bila perlu sebelum pemeriksaan dia harus periksa darahnya. Kan sebelum diperiksa ditanya dulu sehat apa tidak," ujarnya.
Ia juga berkata penolakan gugatan praperadilan Miryam membawa dampak positif bagi KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Namun, Saut enggan mengungkap dampak positif yang muncul dari penolakan praperadilan tersebut.
"Kedepan akan ada kemajuan-kemajuan. Itu ada strategi-strategi yang tidak bisa kita berikan. Nanti dulu (tersangka baru) itu masih dalam kajian," tuturnya.
Untuk diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Saat bersaksi di persidangan, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku mendapat ancaman dari penyidik KPK sehingga terpaksa memberikan keterangan saat proses penyidikan.
KPK menuding, Miryam menghalangi penyidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.