Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, menjaring 48 orang anggota geng motor Tambun 45 di wilayah Pondokgede, Selasa (23/5) lalu.
Dari 48 anggota geng motor yang terjaring, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam serta keterlibatan dalam sejumlah kasus penganiayaan.
"Para tersangka itu berinisial SA (18), OM (19), AS (19), MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22) dan YS (19)," kata Kapolrestro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Bahtiar di Bekasi, Jumat (26/5) seperti diberitakan
Antara.
Para anggota geng motor Tambun 45 ditangkap saat tengah berkumpul di sekitar jembatan layang Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu, kata Hero, berkat laporan masyarakat setempat yang kawasannya kerap dijadikan tempat berkumpul anggota geng.
Warga setempat resah karena kawasan tempat mereka tinggal menjadi rawan tawuran.
"Geng motor ini menyasar warga dan sejumlah geng motor lainnya yang mereka anggap bermusuhan. Bahkan tidak segan melakukan kekerasan bila muncul perlawanan," kata Hero.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sedikitnya 15 senjata tajam berbagai jenis seperti parang, cocor bebek, gir motor, celurit dan golok.
Anggota geng motor, kata Hero, rata-rata masih berusia remaja. Mereka biasanya menempati sejumlah titik kumpul sebelum menjalankan aksinya.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Hero menyatakan telah menginstruksikan jajaran Polsek setempat untuk meningkatkan kewaspadaan dini.
Selain itu, Hero juga meminta masyarakat tetap aktif membantu kepolisian dalam mendeteksi ancaman tawuran yang dilakukan oleh geng motor.
"Masyarakat jangan sungkan melapor pada kantor polisi terdekat. Kami pasti respons," kata Hero.