Wiranto: Revisi UU Antiterorisme Secepat Mungkin

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2017 17:37 WIB
Wiranto menyatakan revisi UU Antiterorisme akan dipercepat, untuk mempermudah aparat keamanan menangkap pelaku-pelaku yang terindikasi teroris.
Wiranto menyatakan revisi UU Antiterorisme akan dipercepat, untuk mempermudah aparat keamanan menangkap pelaku-pelaku yang terindikasi teroris. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah bersama DPR akan menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme secepat mungkin.

Karena, menurutnya, pemerintah tidak bisa bergerak leluasa untuk mengatasi aksi terorisme tanpa didukung aturan hukum.

"Kami ingin revisi UU harus kita tuntaskan. Tidak mungkin aparat keamanan harus bertugas dengan tangan diborgol , tanpa ada satu senjata, UU yang memadai," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konferensi pers itu terkait aksi bom bunuh diri yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (25/5). Tiga orang polisi tewas dalam kejadian itu.

Selama ini, kata Wiranto, setiap ada aksi terorisme pemerintah dianggap kecolongan. Padahal, kata dia, aparat keamanan tidak mungkin melakukan langkah preventif yang lebih tegas untuk mencegah aksi terorisme.

"Indonesia termasuk negara yang sangat maju untuk menanggulangi terorisme itu," kata dia.
Nantinya, kata Wiranto, pemerintah akan berbicara dengan DPR untuk menindaklanjuti revisi UU antiterorisme itu.

"Karena ini sudah kami ajukan sejak bulan 10 tahun 2016 sampai sekarang belum tuntas," katanya.

Teroris, kata Wiranto, tidak akan menunggu UU itu selesai. "Ini harus segera diselesaikan dan UU ini ditujukan untuk mengatasi terorisme," katanya.

Mengenai kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan Undang-Undang ini, Wiranto meminta agar masyarakat menghilangkan ketakutannya.

"Negara lain sudah gunakan UU yang keras," katanya.

Kata dia, dengan UU itu paling tidak, kalau sudah ada indikasi penggunaan atribut yang nyata-nyata menjurus radikalisme, ujaran kebencian yang menjurus harus ditangkap.

"UU sekarang belum mengarah ke sana. Kami akan berjuang dengan teman-teman DPR untuk menggolkan UU antiterorisme," katanya.

"Kita harus juga melawan dengan cara yang cukup keras, tapi dalam koridor hukum yang disepakati bersama.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER