Hal itu menyusul ditetapkannya Irjen Kementerian PDTT, Sugito atau SUG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau bagaimana. Saya juga rasakan dari kementerian kami sudah bekerja demikian keras," ujar Eko dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Eko mengaku belum mendapat informasi terkait indikasi apakah Sugito atau pihak BPK yang terlebih dulu meminta uang untuk memperoleh predikat WTP tersebut.
Tunggu Hasil Penyelidikan
Sementara itu Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan KPK sebelum memutuskan status audit Kemendes.
"Apa opini (laporan keuangan) bisa berubah kita lihat dulu hasil penyelidikan KPK. Tapi secara teori kalau ada proses kesalahan dalam proses audit, dia tidak memenuhi standar, bisa ada re-statement," kata Moermahadi.
Dalam hasil penyelidikan 1 x 24 jam, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya menetapkan empat orang tersangka yakni Sugito, pejabat eselon III Kementerian PDTT, eselon I BPK dan auditor BPK.