'Revisi UU Terorisme untuk Cegah Indonesia Jadi Basis ISIS'

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Mei 2017 20:51 WIB
Percepatan revisi UU Terorisme dibutuhkan sebagai landasan kerjasama dengan luar negeri agar Indonesia tidak menjadi target basis ISIS di Asia Tenggara.
Wiranto ingin DPR dan pemerintah kembali membahas revisi UU Terorisme pekan depan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan Revisi Undang-undang Antiterorisme semakin mendesak dilakukan agar Indonesia tidak menjadi basis terorisme.

"Adanya satu tuntutan kerja sama dengan luar negeri agar Indonesia tidak menjadi basis atau menjadi sasaran yang empuk bagi terorisme," kata Wiranto mengungkapkan alasan percepatan revisi UU Terorisme di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5). 

ISIS saat ini memang diduga sedang berencana membangun basis di Asia Tenggara. Hal itu diungkapkan Wiranto pada Jumat (26/5) lalu.
Ia berkata, pembangunan basis ISIS di Asia Tenggara dilakukan setelah dibombardirnya wilayah utama operasi mereka di Timur Tengah. Sejak saat itu ISIS disebut menggunakan konsep penyebaran, atau divergen, untuk mendirikan basis baru di berbagai wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Wiranto menyebut pembahasan mengenai revisi UU Antiterorisme harus segera diselesaikan larena penanganan masalah terorisme di Indonesia tidak bisa dihadapi hanya dengan aturan yang lemah.

Oleh karena itu, ia berharap minggu depan pemerintah dan DPR bisa kembali membahas mengenai revisi beleid tersebut bersama dengan DPR.

"Mudah-mudahan minggu depan kami segera bisa menyelesaikan masalah ini dengan teman-teman di DPR," ujarnya.
Pembahasan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini masih terkendala soal sejumlah isu penting, salah satunya mengenai definisi terorisme.

Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiyadin Ari Saputra menyatakan, semua fraksi baru menyepakati bahwa salah satu kriteria dalam definisi terorisme merupakan bagian dari ancaman terhadap keamanan negara. Sehingga, dalam hal ini peran TNI diperlukan.

Secara garis besar, politikus NasDem itu menyebut RUU Antiterorisme akan mengandung tiga substansi besar yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi pasca-aksi teror.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER