Empat Tersangka Suap BPK Dijebloskan ke Penjara

CNN Indonesia
Minggu, 28 Mei 2017 01:40 WIB
Tersangka SUG dan JBP ditahan di rutan Polres Jakpus, RS di rutan Polres Jaktim, dan ALS di rutan cabang KPK di Guntur terkait suap untuk status audit BPK.
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Sugito sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dilakukan tapi penahanan terhadap mereka semua sudah dipersiapkan.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan ada tiga rumah tahanan yang dipersiapkan untuk menampung keempat tersangka, yaitu rutan Polres Jakarta Pusat, rutan Polres Jakarta Timur, dan rutan cabang KPK di Guntur.

"Tersangka SUG dan JBP ditahan di rutan Polres Jakpus, RS di rutan Polres Jaktim, dan ALS di rutan cabang KPK di Guntur," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menambahkan penahanan terhadap empat tersangka akan dilakukan selama 20 hari, yaitu mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2017.

Penahanan tersebut masih mungkin diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik untuk medalami keterangan empat tersangka tersebut.

Untuk diketahui, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini. Keempatnya adalah Sugito dan JBP dari Kemendes dan ALS serta RS dari BPK.


Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan kemarin pun KPK mengamankan uang lebih dari  Rp 1,22 miliar terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laode mengatakan uang yang diamankan dalam operasi itu adalah Rp40 juta, Rp1,14 miliar serta US$3.000. Dugaan suap itu terkait dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Kemendes.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER