Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan terlapor Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Sylfester Matutina alias Sylver.
Laporan yang dibuat setelah putri bungsu JK, Chairani Kalla, memberikan kuasa kepada sekitar 94 pengacara yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan tersebut diterima dengan nomor LP/554/V/2017/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, Sylver dituduh melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
Juru bicara Advokat Peduli Kebangsaan Muhammad Ihsan mengatakan, Sylver telah menyampaikan fitnah dengan mengatakan kemiskinan di tengah masyarakat saat ini terjadi akibat korupsi yang dilakukan Jusuf Kalla. Menurutnya, pernyataan tersebut dilontarkan Sylver saat berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri pada Senin (15/5).
"Dia (Sylver) memfitnah keluarga bapak Jusuf Kalla telah melakukan korupsi sehingga masyarakat NTT menjadi miskin, masyarakat Bali menjadi miskin. Ini merupakan fitnah yang luar biasa," kata Ihsan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, awalnya keluarga Jusuf Kalla tak mau membawa persoalan ini ke polisi. Namun, sejumlah masyarakat di Makassar, Sulawesi Selatan dan sejumlah anggota organisasi Himpunan Mahasiswa Islam, Muhammadiyah, serta Nahdlatul Ulama mendesak agar JK tak tinggal diam menyikapi pernyataan Sylver.
"Jadi sebetulnya Sylver menabuh gendang bukan hanya dengan JK tapi dengan semua orang," tutur Ihsan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sempat memeriksa Sylver terkait pernyataannya saat berdemo di depan Mabes Polri, Rabu (17/5).
Usai diperiksa, Sylver dikabarkan dikenakan wajib lapor oleh penyidik setiap Senin dan Kamis. CNNIndonesia.com menerima salinan surat wajib lapor diri yang diteken Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto.
Surat itu diterbitkan dengan pertimbangan untuk pengawasan. Dasar lain penerbitan surat itu adalah pasal 17 ayat 1 huruf d dan pasal 106 KUHAP. Namun Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniwan membantah keberadaan surat wajib lapor itu.
Iwan berkata, surat itu tak dilengkapi nomor dan tanggal penerbitan surat. "Itu tidak benar. Tidak ada nomornya. Saya tanggapi, surat itu bukan kami yang keluarkan," ucap Iwan.
Saat berorasi, Sylver mengeluarkan sejumlah pernyataan tentang isu SARA yang menyeret JK. Isu itu muncul di media sosial dan kebenarannya telah dibantah JK.
"Mari mundurkan Jusuf Kalla, JK. Karena JK yang menggunakan rasisme, menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies-Sandi dan untuk kepentingan Jusuf Kalla 2019 dan untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla," tuding Sylver dalam video berdurasi 2 menit 54 detik yang diterima CNNIndonesia.com.