Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pungli Samarinda Buron

CNN Indonesia
Jumat, 21 Apr 2017 04:48 WIB
Selain Jafar Abdul Gani, buron kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Polisi juga menetapkan tiga tersangka berinisial NA, AB dan DH.
Ilustrasi aktivitas bongkar muat pelabuhan. (Foto: CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gani, buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, langkah ini ditempuh lantaran Jafar tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

"Panggilan kedua tidak kami lakukan karena statusnya sudah tersangka. Pada panggilan pertama tidak hadir dan sudah dikeluarkan DPO untuk tersangka Jafar," kata Martinus dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyampaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah menggeledah rumah Jafar yang berlokasi di Jalan Tanjung Aru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur pada Selasa (11/4).

Menurutnya, penggeledahan kala itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Jafar.

"Karena pada panggilan pertama tidak hadir, (maka) kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk mencari bukti tambahan," ujar Martinus.

Jafar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp6,1 miliar dan sejumlah dokumen terkait hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan dalam kasus pungutan liar di Samarinda.

Operasi kala itu digelar untuk merespons tingginya kasus premanisme bongkar muat barang di Terminal Peti Kemas Palaran. Biaya bongkar muat yang terlalu tinggi di terminal itu banyak dikeluhkan para pengguna jasa pelabuhan.

Dalam OTT tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial NA, AB dan DH.

Dalam praktiknya, para tersangka ini diduga melakukan praktik monopoli dengan menetapkan tarif bongkar muat peti kemas secara sepihak sehingga membebani pemilik barang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER