Ketua Koperasi Jadi Tersangka Pungli Pelabuhan Samarinda

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 12:54 WIB
Penyidik menduga Jafar Abdul Gani menggunakan koperasi bongkar muat yang dipimpinnya untuk memeras pengelola dan pengguna jasa Pelabuhan Palaran.
Ilustrasi aktivitas bongkar muat pelabuhan. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), Jafar Abdul Gani, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Jafar ditetakan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti uang tunai Rp6,1 miliar dan sejumlah dokumen terkait.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Jafar. Rencananya, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada hari ini.
"(Jafar) kami panggil untuk hadir hari ini, panggilan sebagai tersangka," kata Agung dalam pesan singkatnya, Kamis (6/4).

Menurutnya, penyidik akan meminta keterangan Jafar perihal perannya perannya dalam kasus dugaan pungutan liar. Penyidik menduga Jafar menggunakan koperasi yang dipimpinnya sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di Terminal Peti Kemas Palaran. Komura merupakan koperasi tenaga kerja bongkar muat di Terminal Peti Kemas Palaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya polisi melakukan operasi tangkap tangan dalam kasus pungutan liar di Samarinda. Operasi ini digelar untuk merespons tingginya kasus premanisme bongkar muat barang di Terminal Peti Kemas Palaran. Biaya bongkar muat yang terlalu tinggi di terminal itu banyak dikeluhkan para pengguna jasa pelabuhan.
Dalam OTT tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial NA, AB dan DH.

Dalam praktiknya, para tersangka ini diduga melakukan praktik monopoli dengan menetapkan tarif bongkar muat peti kemas secara sepihak sehingga membebani pemilik barang.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER