Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus dugaan konten pornografi, Senin (29/5).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat membenarkan peningkatan status terhadap Rizieq tersebut.
"Iya, Rizieq tersangka," ujar Wahyu seperti dikutip dari
detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu belum menjelaskan secara rinci peningkatan status tersangka terhadap Rizieq itu dilakukan. Namun ia memastikan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus konten porno ini, yakni Firza Husein.
Wahyu mengatakan, berkas Firza Husein sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
"Untuk berkas FH sudah dilimpahkan hari ini," tuturnya.
Polda Metro Jaya telah berupaya memanggil Rizieq untuk diperiksa dalam kasus dugaan konten pornografi itu. Namun, Rizieq mangkir dari panggilan pemeriksaan karena sedang berada di luar negeri.