Eggi Tuding Ada Balas Dendam Perkara Ahok di Kasus Rizieq

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2017 19:12 WIB
Kuasa hukum Rizieq menyebut kliennya dijadikan tersangka setelah Ahok divonis bersalah dalam kasus penodaan agama dan kalah di Pilkada DKI Jakarta.
Ketua Advokasi Pembela ulama dan aktivis Eggi Sudjana menggelar kondensi pers terkait penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam dugaan konten porno di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (29/5). (CNN Indonesia/Marselinus Gual)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator kuasa hukum Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menyebut kliennya ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi lantaran pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat kalah dalam Pilkada DKI Jakarta. Eggi bahkan menyebut Presiden Joko Widodo ada di balik ini semua karena membiarkan kasus Rizieq terus dilanjutkan.

"Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting kekalahan Ahok di Pilkada dan dipenjara kasus penodaan agama. Ini substansinya. Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi," kata Eggi dalam konferensi pers di markas Front Pembela Islam, Jakarta Pusat, Senin (29/5). 

Menurut Eggi, dugaan keterlibatan Jokowi dalam pengusutan kasus ini terlihat ketika membiarkan polisi melanjutkan pengusutan kasus ini. Padahal, kata Eggi, Rizieq sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang sebetulnya rekayasa belaka. 
Eggi menambahkan,  Jokowi sebagai panglima tertinggi harus menghentikan kasus ini termasuk semua ulama yang terlibat perkara hukum. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena polisi dan lain-lain itu instrumen saja. Dibawah perintah Presiden saja gampang dihentikan," ujar Eggi. 

Eggi mengklaim penetapan tersangka ini sangat membuat umat Islam tersinggung. Demi menjaga keutuhan bangsa, ia meminta agar Jokowi segera memerintahkan polisi untuk menghentikan kasus ini. 
"Biar bagaimana Jokowi adalah Presiden kita. Kita hormati sepanjang Jokowi berlaku baik kepada kita," katanya.

Hari ini penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Rizieq dalam perkara ini.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara. 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER