Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menyampaikan, kliennya tidak akan pulang dalam waktu dekat ini. Rizieq tidak menghiraukan meski baru saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan percakapan bermuatan pornografi.
"Setelah Ramadan selesai. Tetapi kita semua sudah menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan hukum," kata Kapitra di Masjid Al Ittihaad Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Kapitra tidak mempermasalahkan ketidakhadiran kliennya di Indonesia walau tim kuasa hukum tengah menyusun strategi perlawanan hukum. Bahkan, meskipun sidang praperadilan jadi dihelat sekalipun, Kapitra mengatakan, Rizieq tetap tidak akan pulang ke Indonesia.
"Karena didelegasikan kepada penasihat hukum, karena penasihat hukum yang maju di pengadilan, bukan in person," tutur Kapitra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapitra juga tidak cemas jika kepolisian mengeluarkan
red notice untuk memboyong paksa Rizieq Shihab yang kini tengah berada di Mekkah, Arab saudi. Dituturkannya,
red notice hanya berlaku untuk kasus pidana luar biasa, sementara kasus yang menjerat kliennya dinilai banyak keganjilan.
Bakal Didukung 726 Pengacara
Diketahui, Rizieq melalui tim kuasa hukumnya tengah menyusun strategi untuk melancarkan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kapitra menyatakan telah mengonsolidasikan kurang lebih 726 pengacara untuk mendukung kliennya menghadapi dugaan kasus percakapan bermuatan pornografi.
"Sudah terdata 726 pengacara untuk membela. Tergabung dalam tim pengacara ulama dan aktivis, kata Kapitra di pelataran Masjid Al Ittihaad , Tebet, Jakarta (29/5).
Di samping pengacara dari dalam negeri, Kapitra juga berkata telah menjalin komunikasi dengan pengacara dari Inggris. Disampaikannya, sudah ada empat pengacara yang kemungkinan bakal bergabung mendukung kliennya melakukan perlawanan hukum.
"Pengacara internasional sudah siap. Ada dari London. Yang pernah menjadi pengacara tentang Burma," lanjut Kapitra.
Kapitra menjelaskan, nantinya para pengacara akan fokus menyusun perlawanan terhadap penetapan tersangka Rizieq dalam kasus percakapan bermuatan pornografi. Bukan dalam kasus dugaan penistaan Pancasila yang mana Rizieq juga telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Kita akan fokus yang di Jakarta dulu," tutur Kapitra.