Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas pemeriksaan Direktur PT Pirusa Sejati Agung Nugroho, tersangka kasus dugaan suap penjualan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL Indonesia kepada pemerintah Filipina.
Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan. Jaksa penuntut umum KPK kini tengah menyusun surat dakwaan untuk Agung.
"Penyidik limpahkan barang bukti dan tersangka AN ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/5).
Febri mengatakan, setelah dilimpahkan ke tahap II, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Agung. Menurut, Febri sidang untuk perkara Agung rencananya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, tambah Febri, Agung pada hari ini dititipkan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo, sambil menunggu jadwal sidang dari pihak pengadilan.
"Rencana sidang di Tipikor Surabaya, kemudian tersangka dititipkan di Rutan kel 1 Medaeng. Dibawa untuk persiapan jadwal sidang," kata Febri.
Agung diduga sebagai perantara suap dalam penjualan kapal perang produksi PT PAL kepada pemerintah Filipina. Agung diketahui juga merupakan agency Ashanti Sales Inc, perusahaan yang berbasis di Filipina.
Sementara itu, PT Pirusa Sejati, yang berkantor di MTH Square, Jakarta Timur sudah digeledah penyidik KPK. Dalam penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, yang diduga terkait suap penjualan dua kapal perang tersebut.
PT Pirusa Sejati diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada sejumlah pejabat PT PAL.
PT PAL yang melayani pembuatan kapal perang untuk pemerintah Filipina terindikasi korup. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 itu, menggunakan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.
Sebagai perantara, Ashanti Sales Inc mendapat komisi 4,75 persen atau US$1,087 juta dari penjualan dua kapal perang seharga US$ 86,96 juta. Dari uang komisi itu, 1,25 persen diduga diberikan untuk pejabat PT PAL Indonesia.
KPK sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Utama PT PAL, M Firmansyah Arifin; mantan Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar; Manager Treasury PT PAL, Arief Cahyana dan agency dari Ashanti Sales Inc., Agus Nugroho.