Ryamizard Dukung TNI Berantas Teroris

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2017 22:27 WIB
Ryamizard menjamin TNI tidak akan bergerak semaunya dan ditempatkan bebas apabila dilibatkan menanggulangi terorisme. TNI juga tidak akan melanggar HAM.
Ryamizard Ryacudu Mendukung Keterlibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme. (REUTERS/Samrang Pring)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penanggulangan terorisme di Indonesia saat ini membutuhkan keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena itu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mendukung penuh masuknya keterlibatan TNI melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kata Ryamizard, keinginan pemerintah untuk memasukkan kewenangan TNI dalam revisi UU Antiterorisme tidak datang tiba-tiba.
 
"Enggak ujug-ujug maju. Perintah Presiden kepada Menko Polhukam UU dibuat supaya TNI bisa membantu," ujar Ryamizard di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (30/5).

Ryamizard menjamin TNI tidak akan bergerak semaunya dan ditempatkan bebas apabila dilibatkan menanggulangi terorisme. Kata dia, batasan dan kewenangan TNI nantinya diatur Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme merupakan salah satu isu krusial yang terus diperdebatkan di DPR hampir selama setahun terakhir.

Sejumlah fraksi DPR berpendapat, TNI tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam lingkup sipil. Di sisi lain TNI memiliki kewenangan untuk melakukan operasi militer selain perang berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI.
Ryamizard menambahkan, melalui aturan yang disusun Wiranto, dia yakin TNI tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti yang dikhawatirkan sejumlah pegiat HAM.

"Kalau pada mati semua kok melanggar HAM. Tanya saja. Cek posisi TNI di situ," kata Ryamizard.

Kemarin, Presiden Joko Widodo memerintahkan Wiranto agar bekerjasama dengan DPR agar segera menyelesaikan revisi UU Antiterorisme. 
Namun, menurut Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafii, justru pemerintah yang menghambat penyelesaian revisi UU antiterorisme. Alasannya, draft revisi UU yang diajukan oleh pemerintah lebih memfokuskan pada penindakan teroris semata. 

Padahal, fokus pemerintah itu bertentangan dengan hasil rapat antara DPR dengan pemerintah yang telah menyepakati revisi UU Antiterorisme harus berdasarkan semangat penegakan hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan terorisme.

"Jadi kami tidak hanya fokus teroris. Karena setiap kali teroris ditembak itu bisa mereproduksi teroris baru. Makanya yang perlu dihabisi adalah isme-nya," ujar Syafii.

Syafii menegaskan, revisi UU Antiterorisme sejatinya tidak untuk memberantas teroris, melainkan memberantas paham atau ajaran yang dianut oleh teroris. Karena itu, ia mengklaim, pembahasan revisi UU tersebut juga berfokus pada upaya pencegahan dan rehabilitasi.

Kata dia, revisi UU Antiterorisme perlu dikerjakan secara teliti dan hati-hati.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER