Polri Ingin Pidanakan Pelatihan Teroris Lewat UU Terorisme

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Mei 2017 05:51 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap revisi UU Terorsime dapat memberikan kewenangan polisi mempidanakan kelompok yang melakukan pelatihan terorisme.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap revisi UU Terorsime dapat memberikan kewenangan polisi mempidanakan kelompok yang melakukan pelatihan terorisme. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian berharap revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan memberikan pihaknya kewenangan untuk mempidanakan kelompok atau oknum yang melaksanakan pelatihan teroris.

Menurut dia, belum adanya kewenangan Polri untuk menjerat kelompok atau oknum yang melaksanakan pelatihan teroris ke ranah pidana menjadi penyebab aksi terorisme masih terjadi di Indonesia hingga saat ini.

"Tidak ada jihad tanpa ada pelatihan. Tidak ada salat tanpa wudhu. Kegiatan pelatihan teroris harus juga dikriminalisasi," kata Tito saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (26/5).

Tito juga berharap revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan memberikan kewenangan tambahan untuk mempidanakan organisasi-organisasi teroris yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, revisi regulasi yang disusun pascaperstiwa Bom Bali I tersebut harus memberikan kekuatan tambahan bagi aparat penegak hukum, mulai dari pencegahan, penindakan, hingga rehabilitasi.

"Saya sangat berharap ini secepat mungkin. Memberikan kekuatan yang lebih untuk menjamin keamanan nasional," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Sejauh ini, pembahasan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih terkendala soal definisi terorisme.

"Hari ini definisi terorisme belum selesai. Secara substansi sudah selesai, tapi ada beberapa definisi lain," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiyadin Ari Saputra saat dihubungi, Jumat (26/5).

Supiyadin menyatakan, semua fraksi baru menyepakati bahwa salah satu kriteria dalam definisi terorisme merupakan bagian dari ancaman terhadap keamanan negara. Sehingga, dalam hal ini peran TNI diperlukan.

Meski secara substansi sudah menemui titik temu, Supiyadin menyampaikan, definisi tentang terorisme akan diputuskan belakangan. Sebab, beberapa kriteria lain tentang definisi terorisme masih belum menemui kata sepakat.

"Secara umum sudah disetujui, tapi diputuskan belakangan. Karena kalau dibahas satu-satu, maka energi banyak yang habis. Karena itu dilewati dulu, lalu masuk pasal-pasal lain," kata dia.

Terkait permintaan Presiden Joko Widodo agar RUU Terorisme segera dirampungkan, Supiyadin mengatakan pansus akan membahas keinginan presiden tersebut pekan depan. Sebab, pada mulanya RUU Terorisme ditargetkan selesai pada tahun ini.

"Kami berhadapan dengan 10 fraksi yang punya pandangan masing-masing, karena itu akan kami lobi semua fraksi bagaimana penuhi keinginan Presiden," ujarnya.

Hingga kini, kata Supiyadin, Pansus RUU Terorisme sudah membahas sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 25 yang mengatur ketentuan penuntutan dalam pengadilan, lalu tentang pencegahan melalui deteksi terhadap rapat-rapat gelap, hingga penyebaran ujaran atau video latihan-latihan militer di internet.

Supiyadin menjelaskan, konsep pencegahan yang dibahas dalam RUU Terorisme menggunakan pendekatan internal security act (ISA).

"Orang belum berbuat sudah bisa kami mintai keterangan, istilah kasarnya ditangkap proses penyelidikan. Misalnya, ada laporan rapat gelap tanggal sekian isinya tentang apa, lalu disertai dengan rekaman, lalu akan kami panggil. Itu bentuk pencegahan," ujarnya.

Secara garis besar, politikus NasDem itu menyebut RUU Antiterorisme akan mengandung tiga substansi besar yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi pascaaksi teror.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER