Dirjen Pajak: Siapa Pun Dapat Bertemu Saya

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 14:11 WIB
Dirjen Pajak Ken Dwijuasteadi mengakui bertemu dengan adik ipar Jokowi dan pengusaha Rudi Priyambodo. Dia mengatakan siapa pun dapat bertemu dirinya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasetiadi Mengaku Pernah Bertemu Adik Ipar Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku pernah bertemu dengan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, pada September 2016. Dalam pertemuan itu, Ken dan Arief mengaku membahas persoalan Tax Amnesty.

Walaupun demikian, dia menuturkan, siapa pun dapat bertemu dirinya.

Saat itu, kata Ken, Arif datang bersama seorang pengusaha bernama Rudi Priyambodo di lantai lima kantor Ditjen Pajak, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu diungkapkan Ken saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Handang Soekarno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/5).

"Waktu itu dia (Arif) datang minta penjelasan soal tax amnesty," ujar Ken.
Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan kapasitas Arif dan Rudi untuk menemui Ken. Karena jaksa beranggapan Arif dan Rudi memiliki kemudahan akses untuk menemui Dirjen Pajak.

"Kapasitas mereka sebagai apa?" tanya jaksa.

"Sebagai masyarakat biasa. Siapa pun bisa bertemu saya," jawab Ken.

"Semudah itu?" tanya jaksa.

"Kenapa enggak, saya kan pelayan," ucap Ken.

Menurut Ken, Arif dan Rudi bisa menemuinya melalui izin sekretariat kantor Ditjen Pajak.

Ken menegaskan, tak ada yang istimewa dari pertemuan tersebut. Ia hanya menjelaskan soal tax amnesty selama kurang lebih 30 menit.
Saat itu, Arif yang juga pengusaha dari Solo sempat menanyakan perihal keikutsertaan tax amnesty di Jakarta.

"Pak Arif juga tanya kalau ikut tax amnesty di Jakarta bisa apa tidak, saya bilang bisa saja. Tapi apa enggak repot karena berkasnya kan ada di Solo," katanya.

Ken menegaskan, pertemuan dengan Arif itu tidak ada kaitannya dengan permasalahan pajak PT EK Prima (EKP) Indonesia. Nama Arif tercantum dalam dakwaan Direktur PT EKP Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Rajamohan telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, karena terbukti menyuap Handang Rp 1,9 miliar guna menghapus tunggakan pajak Rp 76 miliar lebih di perusahaannya.

Dalam dakwaan, Arif disebut dimintai bantuan oleh Rajamohanan untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam, Jakarta.

Arif juga disebut menjadi penghubung Rajamohanan dengan sejumlah pejabat di badan tertinggi untuk urusan pajak tersebut.

Diajak Arif


Rudi, pengusaha yang juga menjadi saksi dalam persidangan, mengaku diajak Arif sebagai rekan sesama pengusaha untuk menemui Ken.

Demi memudahkan pertemuan, kata Rudi, Arif meminta bantuan pada Kepala Kantor Wilayah Pajak Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

"Lalu dari Pak Haniv bilang ke Handang untuk bertemu Pak Dirjen (Ken)," tutur Rudi.

Dalam pertemuan dengan Ken, Rudi mengaku hanya mendapatkan penjelasan teknis soal tax amnesty. Ia meminta saran pada Ken sebelum penutupan program Tax Amnesty tahap I.

"Dijelaskan Pak Dirjen kami harus ikut atau tidak. Dia putarkan video pencapaian tax amnesty, setelah itu kami pamit," ucapnya.

Rudi juga menegaskan, tidak ada pembicaraan soal permasalahan pajak PT EKP.

Ia mengaku hanya membicarakan soal pajak PT EKP dengan Haniv. Saat itu, ia juga mempertemukan Haniv dengan Rajamohanan.

Dalam pertemuan itu, Rajamohanan memperlihatkan ringkasan alasan tax amnesty perusahaannya ditolak.

"Kemudian Pak Haniv menyampaikan supaya ikut prosedur saja dengan memasukkan sanggahan," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER