'Kecolongan' Dijenguk Fahri Hamzah, Auditor BPK Pindah Rutan

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2017 19:36 WIB
Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dipindahkan ke Rutan KPK setelah sempat dijenguk 'tanpa izin' oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Rumah tahanan di Gedung Merah Putih KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri. Pemindahan itu dilakukan setelah Rochmadi sempat dijenguk Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beberapa waktu lalu.

Rochmadi merupakan tersangka kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dia sebelumnya ditahan di Mapolres Jakarta Timur, kini dipindah ke Rutan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemindahan tempat tahanan untuk Rochmadi dilakukan guna menghindari pertemuan dengan pihak-pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar lebih efektif dan meminimalisir pertemuan dengan pihak lain di luar yang berhak menurut peraturan yang berlaku," kata Febri saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (1/6).
Febri mengungkapkan, proses pemindahan Rochmadi dilakukan semalam, Rabu (31/5). Rochmadi kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK, Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Febri mengatakan, pemindahan auditor utama BPK ini juga untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang baru menjerat empat orang sebagai tersangka.

"Dilakukan pemindahan kemarin ke Rutan cabang KPK. Penahanan diperlukan untuk kebutuhan penyidikan," tutur Febri.

Fahri Hamzah sebelumnya sempat mendatangi Mapolres Jakarta Timur ditemani Anggota DPR Masinton Pasaribu. Mereka berdua mengklaim kedatangannya untuk meninjau pelayanan di Polres Jakarta Timur selama bulan puasa. Namun disela kunjungannya Fahri belakangan kedapatan menemui Rochmadi.

Febri telah menyatakan, bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan surat izin membesuk tahanan atas nama Rochmadi untuk Fahri maupun Masinton. Menurut Febri, seorang tersangka yang baru ditahan seharusnya tak boleh dibesuk oleh siapa pun.

Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling). Mereka tak boleh dijenguk oleh siapa pun alias diisolasi.

"Kami tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberikan izin (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu)," tegas Febri.
Febri juga ketika itu telah meminta Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo tak begitu saja mengizinkan pihak-pihak yang ingin menjenguk tahanan KPK, namun tanpa ada pemberitahuan dari petugas KPK. Mengingat, lanjut Febri, penitipan tahanan ini sudah ada dalam kerja sama antara KPK dan Polri

"(Kami harap) kerja sama tersebut bisa dijaga pihak pimpinan Rutan. Agar tahan KPK bisa lebih dibatas berinteraksi pihak lain ‎kecuali memang sudah sesuai aturan besuk atau jenguk," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK membongkar praktik dugaan suap yang dilakukan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dalam audit penggunaan anggaran.
Lembaga antirasuah mencokok Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli dalam operasi tangkap tangan terkait suap pemberian predikat WTP.

KPK mengamankan uang Rp40 juta dari tangan Rochmadi, yang diduga sebagai bagian dari janji yang disanggupi Sugito untuk predikat WTP sebesar Rp240 juta. Sementara itu, Rp200 juta sudah diberikan lebih dulu di awal Mei.

Tak hanya itu, saat menggeledah ruangan Rochmadi, penyidik KPK turut mengamankan uang Rp1,145 miliar dan US$3000 dari brankas miliknya. Mereka berempat juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mendapatkan predikat WTP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER