Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah harus menindak tegas pelaku persekusi atau 'pemburuan' intimidatif pasca bergulirnya kasus penistaan agama yang makin marak terjadi belakangan ini.
Tindakan tegas itu, tidak harus berupa sanksi pidana. Menurut Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari pelaku persekusi sebaiknya dikenai sanksi sosial.
"Kita itu trennya sanksi pidana. Padahal hukuman badan, penjara, itu belum tentu baik," kata Feri saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi sosial ini, lanjutnya, dapat dilakukan dengan menghukum pelaku melakukan sesuatu dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya adalah membersihkan rumah ibadah tertentu untuk seseorang yang dianggap menghina tempat tersebut. Sanksi sosial macam inilah yang bisa diterapkan kepada pelaku persekusi.
Ketua Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas itu menilai, sanksi sosial lebih efektif untuk membuat jera seseorang. Dikatakan Feri, pemerintah tidak boleh membiarkan aksi-aksi persekusi yang memunculkan ketakutan antarwarga negara.
Menurut Feri, persekusi tidak boleh terjadi, apalagi hanya karena perbedaan pendapat. "Seluruh orang dijamin secara konstitusi untuk mengeluarkan pendapat. Di sini pemerintah harus bertindak tegas," ujar Feri.
Sebelumnya, jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Safenet mencatat, ada sekitar 59 orang yang menjadi korban target persekusi sejak bergulirnya kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Gelombang presekusi yang dikenal 'The Ahok Effect' itu muncul terutama setelah Ahok dipidana. Sejak itu pula Safenet mencatat kenaikan drastis pelaporan yang merujuk Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bertentangan dengan PancasilaSementara, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno menilai tindakan persekusi seharusnya tidak boleh terjadi, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kata Try, aksi persekusi itu tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila yang dianut Indonesia. "Tindakan persekusi itu tindakan apancasilais, melanggar nilai Pancasila," kata Try di kantor Kemenko Polhukam.
Try menegaskan, tindakan persekusi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. "Tidak boleh bertindak seenaknya, karena ada nilai yang harus ditegakkan," ujarnya.
Selain itu, Try mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo pada upacara Hari Kelahiran Pancasila kemarin, Kamis (1/6), bahwa unsur apapun yang bertentangan serta berpotensi merusak negara dan Pancasila harus ditindak secara tegas.
"Kalau sudah ada bukti satu ormas melakukan persekusi, maka harus ditindak," kata Try.