Todung Mulya Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Dokter Fiera

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2017 20:29 WIB
Menurut Todung, setiap orang berhak menyatakan pendapat dan berbeda pendapat tanpa harus mendapat intimidasi dari pihak yang berseberangan.
Pengacara Todung Mulya Lubis bersedia memberikan pendampingan hukum kepada Fiera Lovita jika dibutuhkan. (Reuters/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyatakan bersedia memberikan pendampingan hukum kepada dokter Fiera Lovita. Pendampingan itu diberikan terkait dengan kasus intimidasi yang dialami Fiera lantaran menulis status soal tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab di akun media sosialnya.

"Saya sendiri belum bisa kontak dokter Fiera sampai hari ini, tapi saya tetap menyatakan bersedia kalau dia membutuhkan bantuan," kata Todung di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Menurut Todung, semua orang berhak untuk menyatakan pendapat dan berbeda pendapat. Tidak seharusnya seseorang diintimidasi hanya karena merasa tidak suka, merasa tersinggung, atau terhina.

Ia menyebut ada langkah hukum yang bisa digunakan jika memang pendapat tersebut dianggap menghina atau mencemarkan nama baik, yakni dengan menggugat secara perdata atau melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu ada suatu tindakan intimidasi, tindakan-tindakan penekanan, teror terhadap dokter Fiera atau siapapun yang berbeda pendapat. Karena itu bisa disebut sebagai mengambil langkah hukum ke tangan sendiri," ucapnya.
Saat ini Fiera dan keluarganya dikabarkan dibawa ke Jakarta dari kediamannya di Solok, Sumatera Barat, karena alasan keamanan.

Ia pergi meninggalkan rumahnya untuk menempuh penerbangan ke Jakarta pada Senin malam (29/5).

Intimidasi yang dialami Fiera sebenarnya sudah diingatkan oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).

Dalam rilisnya akhir pekan lalu, Safenet meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi yang disebut Efek Ahok atau 'The Ahok Effect'.
Persekusi itu mewujud pada tindak sewenang-wenang dari sejumlah warga untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama, usai kasus Ahok.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER