Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mendesak agar Panitia Khusus amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera diselesaikan. Pansus menargetkan pembahasan revisi UU Antiterorisme itu selesai pada Oktober 2017.
"Ekspektasi kami diselesaikan dalam dua kali masa sidang, kira-kira bulan Oktober," kata anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme Bobby Adhityo Rizaldi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).
Menurutnya, masih ada sejumlah perdebatan dalam pembahasan revisi UU Antiterorisme. Katanya, dari 115 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Pansus sudah menyelesaikan sekitar 70. Sisanya masih dibahas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, anggota Komisi I DPR itu mengatakan, revisi UU Antiterorisme juga perlu disinkronisasikan dengan aturan lain yang berkaitan dengan teroris. Seperti, UU tentang TNI, UU intelijen.
"Ada perpres 2010-2012 mengenai BNPT, lantas ada Undang-Undang lagi di tahun 2006 tentang LPSK, dan juga ada pasal yang sebelumnya mengenai keterlibatan anak, itu terkait juga dengan UU sistem peradilan anak," ujarnya.
Ditambahkan Bobby, harmonisasi diantara aturan-aturan tentang terorisme perlu dilakukan. Terutama, soal peran Badan Intelijen Negara (BIN).
Kata Bobby, walau sudah disebutkan pemaksimalan intelijen, namun dalam draft revisi UU Antiterorisme tidak disebutkan secara rinci.
"Nah bagaimana peran BIN masuk ke dalam UU. Karena di UU itu tidak disebutkan intelijen siapa. Makanya bagaimana harmonisasinya. Jadi satu kata BIN belum ada makanya kami masukan," kata dia.
Pansus, menurut Bobby, tidak ingin terburu-buru dan mementingkan kecepatan untuk merampungkan revisi Undang-Undang itu. Apalagi, kata dia, UU Antiterorisme itu erat dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Selain komprehensif, tentu harus diterima masyarakat masuk akal, rasional dan transparan," kata Bobby.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk bekerjasama dengan DPR menyelesaikan revisi UU antiterorisme.
Jokowi, juga menginginkan agar TNI diberi kewenangan untuk memberantas terorisme.