Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung belum memutuskan akan melanjutkan atau mencabut banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis Basuki Tjahaja Purnama. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, kajian banding dilakukan untuk kepentingan hukum di masa mendatang.
Hal ini lantaran kejaksaan khawatir pasal penodaan agama bisa kerap disalahgunakan jika tidak diterapkan dengan ketentuan hukum.
"Keputusan diteruskan atau tidak banding akan memperhatikan tujuan hukum yang dimaksud. Banding dilatarbelakangi kekhawatiran ke depan akan begitu mudahnya menuntut atau menuduh orang lain telah melakukan penodaan agama," ujar Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).
Prasetyo mengatakan, upaya banding kejaksaan juga didasari penggunaan pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama untuk memvonis Ahok. Pihak kejaksaan tidak sepakat dengan hakim karena menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Ahok menimbulkan permusuhan terhadap golongan tertentu, bukan penodaan terhadap suatu agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia berkata, kejaksaan berupaya membuktikan fakta persidangan tersebut agar penerapan pasal penodaan agama tidak merugikan atau menguntungkan kelompok tertentu.
"Majelis hakim memilih pasal yang terbukti adalah 156a KUHP, sehingga ada perbedaan JPU dan putusan hakim. Maka upaya hukum banding ke pengadilan tinggi memang seyogyanya dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan perbedaan banding dari terdakwa dan jaksa. Banding yang dilakukan Ahok untuk meringankan hukuman. Sedangkan banding yang diajukan kejaksaan untuk membuktikan fakta persidangan.
Prasetyo menambahkan, banding yang dilakukan Kejaksaan atas vonis Ahok sudah sesuai dengan prosedur, yakni Surat Edaran Jaksa Agung SE-001/J.A/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana.
Dalam aturan itu dikatakan, apabila terdakwa banding maka JPU harus meminta banding agar dapat menggunakan upaya hukum kasasi. Hal itu sesuai ketentuan pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 1995 tentang MA.
"Menggunakan upaya hukum banding diartikan sebagai pemohon banding, apabila tidak menggunakan upaya hukum banding, yang bersangkutan tidak dapat ajukan kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, kejaksaan telah mengajukan banding atas vonis terhadap Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI pada 16 Mei 2017. Banding dilakukan karena JPU merasa hakim tidak mengesampingkan fakta persidangan dalam mengeluarkan vonis.
Di sisi lain, Ahok menyatakan batal mengajukan banding atas vonis PN Jakut. Ia mengaku menerima vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.