Hal ini lantaran kejaksaan khawatir pasal penodaan agama bisa kerap disalahgunakan jika tidak diterapkan dengan ketentuan hukum.
"Keputusan diteruskan atau tidak banding akan memperhatikan tujuan hukum yang dimaksud. Banding dilatarbelakangi kekhawatiran ke depan akan begitu mudahnya menuntut atau menuduh orang lain telah melakukan penodaan agama," ujar Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim memilih pasal yang terbukti adalah 156a KUHP, sehingga ada perbedaan JPU dan putusan hakim. Maka upaya hukum banding ke pengadilan tinggi memang seyogyanya dilakukan," ujarnya.
Dalam aturan itu dikatakan, apabila terdakwa banding maka JPU harus meminta banding agar dapat menggunakan upaya hukum kasasi. Hal itu sesuai ketentuan pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 1995 tentang MA.
"Menggunakan upaya hukum banding diartikan sebagai pemohon banding, apabila tidak menggunakan upaya hukum banding, yang bersangkutan tidak dapat ajukan kasasi," ujarnya.
Sebelumnya, kejaksaan telah mengajukan banding atas vonis terhadap Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI pada 16 Mei 2017. Banding dilakukan karena JPU merasa hakim tidak mengesampingkan fakta persidangan dalam mengeluarkan vonis.
Di sisi lain, Ahok menyatakan batal mengajukan banding atas vonis PN Jakut. Ia mengaku menerima vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.