Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mempersoalkan jaksa penuntut umum KPK yang menyebut Amien Rais menerima uang Rp600 juta dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan.
Dia kecewa karena KPK tidak mengonfirmasi kepada Amien, sebelum memasukkan nama Ketua Dewan Kehormatan PAN tersebut dalam surat tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Saya juga sampaikan ke Febri (Juru Bicara KPK), yang menjadi persoalan adalah nama Pak Amien disebut jaksa KPK tanpa pernah beliau dimintai keterangan," kata Drajad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).
Drajad menyebut rencana Amien datang ke KPK hari ini untuk memberikan hak jawab karena namanya disebut dalam surat tuntutan Siti Fadilah. Namun Drajad heran, KPK menolak bertemu orang yang ingin memberikan klarifikasi secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya Pak Amien datang ke KPK untuk memberikan hak jawab. Jadi ini tidak pernah dimintai konfirmasi nama sudah disebut. Mau memberikan hak jawab kok tidak boleh," tuturnya.
Drajad menilai, penyebutan nama Amien menerima uang Rp600 juta telah merusak nama baik mantan Ketua MPR itu. Menurut dia, Amien ingin langsung memberikan klarifikasi agar isu dugaan penerimaan uang ini tak semakin besar.
"Perlu segera untuk Pak Amien memberikan keterangan tersebut, supaya efek kerusakan yang besar ini, yang juga bisa menimbulkan konflik, bisa kita cegah bersama," tuturnya.
Amien Rais Siap DiperiksaDrajad menyampaikan, Amien siap memberikan keterangan kepada KPK terkait dugaan aliran dana kasus alkes di Kementerian Kesehatan. Namun, Amien ingin agar KPK tak memeriksa saat dirinya sedang umrah. Pendiri PAN itu bakal melaksanakan umrah pada 8-16 Juni 2017.
"Kalau bisa jangan selama beliau umrah, sehingga tidak muncul kesan bahwa beliau lari, tidak bersedia memberi keterangan," tutur Drajad.
Drajad menjadi utusan Amien bersama Hanafi Rais, Saleh P. Daulay dan Ansufri ID Sambo untuk menemui perwakilan KPK.
Sementara itu, Juru Bicara Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada Drajad dan rombongannya mengenai munculnya nama Amien dalam persidangan Siti Fadilah. Febri menyebut, KPK saat ini tengah menangani kasus Siti Fadilah dan sudah dalam tahap penuntutan.
Febri menambahkan, dugaan penerimaan uang Amien ini tak bisa dipisahkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat Siti Fadilah. Pasalnya, muncul fakta aliran uang ke Sutrisno Bachir Foundation, dan kemudian disalurkan ke pihak lain, termasuk Amien.
"Kami jelaskan juga bahwa memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran, yang kemudian tentu saja tidak mungkin tidak disampaikan dalam proses persidangan," kata Febri.
Saat membacakan tuntutan terhadap Siti Fadilah di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5), JPU KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien Rais menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali. Amien Rais membantah pada kesempatan berbeda.