Komnas HAM Kaji Pembentukan TGPF Kasus Novel

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2017 06:32 WIB
Komnas HAM akan membahas rencana ini dalam rapat paripurna setelah investigasi selesai. Banyak masukan dari masyarakat agar Komnas HAM membentuk TGPF.
Komnas HAM mengkaji pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Novel Baswedan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berencana membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus dugaan penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Tim tersebut dibentuk usai Komnas HAM menyelesaikan investigasi.

Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution menyatakan usulan pembentukan TGPF kasus Novel ini nantinya ditentukan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM, pertengahan Juni 2017.

"TGPF atau semacamanya ini dalam UU Komnas HAM dan peraturan Komnas HAM beranggotakan Komnas HAM sendiri dan pelibatan masyarakat," kata Manager di Gedung KPK, Jakarta kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Manager mengatakan, anggota TGPF dari unsur masyarakat melibatkan pemangku kebijakan dan lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada bidangnya masing-masing.
Pada kasus Novel ini, kata Manager, masyarakat yang dilibatkan dalam TGPF merupakan pihak yang selama ini aktif dalam pemberantasan korupsi.

"Ini berarti komunitas atau tokoh masyarakat yang punya track record dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Manager, yang juga merupakan ketua tim investigasi Komnas HAM untuk kasus Novel masih enggan bicara lebih jauh mengenai rencana pembentukan TGPF ini. Ia hanya berharap kasus dugaan penyerangan ke Novel dapat diungkap.

"Karena ini kasus besar, dan menyangkut masa depan pemberantasan korupsi bangsa," kata Manager.
Sejak dibentuknya tim investigasi penyelidikan kasus teror terhadap Novel ini, Komnas HAM sudah mendatangi tempat kejadian perkara hingga meminta keterangan keluarga, tokoh masyarakat dan pengurus masjid lokasi Novel ibadah Subuh.

Tak hanya itu, kata Manager, tim investigasi juga sudah bertemu dengan penyelidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Novel. Apalagi, Polda Metro sempat menangkap orang yang diduga pelaku, namun dilepaskan kembali.

"Komnas HAM akan menguatkan investigasi itu. Kami sampaikan ke Pimpinan KPK bahwa ini ujian bangsa, ujian buat KPK dan kepolisian," katanya.

Polisi Lamban Tangani Kasus Novel

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Hafid Abbas menilai Polri lamban dalam menangani kasus penyerangan terhadap Novel.

Hafid membandingkan penanganan kasus lainnya yang dipegang Polri dengan kasus Novel ini. Menurut dia, Polri bisa cepat mengungkap kasus terorisme dalam hitungan hari setelah bom meledak.
Dia berpendapat seharusnya Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk menuntaskan kasus teror yang melukai kedua mata Novel. Hingga kini Novel masih dirawat di Singapura.

"Ini ada kesan unwilling dan ketidaksungguhan. Komnas HAM menerima banya aduan. Mereka berharap ada tim secepatnya dibentuk. Kalau Presiden ambil alih maka recovery trust ini akan terbangun," kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim investigasi independen untuk mengungkap pelaku kasus penyiraman air keras kepada Novel. Tim independen ini dinilai penting karena polisi belum berhasil mengungkap pelaku penyerangan tersebut.

Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya di Jakarta Utara pada 11 April silam. Siraman air keras itu menyebabkan luka parah pada kedua mata Novel. Hingga saat ini belum satupun tersangka ditetapkan oleh polisi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER