Interpol Indonesia Belum Terima Red Notice soal Rizieq

CNN Indonesia
Selasa, 06 Jun 2017 09:28 WIB
Red notice tak bisa dikeluarkan begitu saja. Berdasarkan aturan, permintaan itu hanya bisa dterbitkan untuk 32 tindak kejahatan.
Ilustrasi. (Reuters/Edgar Su)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Naufal Yahya menyatakan pihaknya belum menerima bahwa pihaknya belum menerima permohonan dari Polri soal penerbitan red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Pernyataan itu sekaligus menganulir ucapan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebelumnya yang menyebut kepolisian telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.

"Belum kami terima hingga saat ini. Ada SOP," kata Naufal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (6/6).
Naufal menjelaskan mekanisme atau tahapan yang harus dilalui dalam permohonan penerbitan red notice.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, setelah diajukan oleh Polda Metro Jaya, permohonan tersebut akan ditelaah oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terlebih dahulu.

Kemudian, lanjutnya, Biro Pengawasan Penyidikan Bareksrim akan melangsungkan gelar perkara untuk menentukan apakah permohonan layak untuk diajukan kepada Interpol. 

Tahap terakhir, NCB Interpol Indonesia mengajukan permohonan ke Interpol pusat untuk selanjutnya diteruskan kepada Interpol Arab Saudi.
Naufal pun mengatakan, penerbitan red notice hanya dilakukan terhadap tersangka yang terkait sejumlah kasus. Namun, dia menolak menjelaskan secara detail jenis kasus yang tersangkanya dapat dimasukkan ke dalam red notice Interpol.

Pelaksanaan pengajuan permohonan red notice di Indonesia berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. 

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, dalam regulasi tersebut diatur bahwa ada 32 tindak kejahatan yang dapat diekstradisikan. 

Dari jumlah itu, kasus Rizieq yang terkait dengan dugaan tindak pidana pornografi tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta bantuan seluruh markas kepolisian di Indonesia untuk menemukan Rizieq Shihab yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Foto tokoh FPI itu pun akan segera dipajang untuk diketahui khalayak ramai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, foto tersangka kasus percakapan berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana Firza Husein itu akan dipajang di seluruh markas kepolisian, mulai dari tingkat resor hingga sektor.

"Sudah kami sebarkan ke kepolisian resor ya. Nanti ke kepolisian sektor," kata Argo.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER