Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, Jawa Barat mencapai Rp103 miliar.
Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Endar Priantoro mengatakan, angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat.
"Dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp103 miliar," kata Endar dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (6/6).
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPKP Jawa Barat ini meyakinkan penyidik bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion GBLA. Hasil audit ini juga, kata dia, akan melengkapi berkas perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas sudah dikirm ke kejaksaan dan akan dilimpahkan ke pengadilan, sudah lengkap," kata Endar.
Tahan Tersangka
Polisi menetapkan untuk menahan Yayat A. Sudrajat, tersangka kasus korupsi pembangunan stadion GLBA. Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 silam.
Endar mengatakan, penahanan Yayat akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Yayat dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Hari ini, kami melakukan penahanan YAS pada saat kegiatan pejabat pelaksana teknis dan kuasa pengguna anggaran," katanya.
Penyidik Bareskrim memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion GBLA pada 2015 silam.
Pembangunan Stadion GLBA dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (konsultan perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (konsultan manajemen kontruksi) dengan nilai proyek sebesar Rp545.535.430.000 pada tahun anggaran 2009 hingga 2013.
Kabareskrim kala itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat meninjau lokasi Stadion GBLA beberapa kali. Bahkan, dia juga sempat menyegel dan melarang penggunaan stadion untuk keperluan apa pun.
Namun pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. Stadion GLBA pun akhirnya digunakan untuk PON.