Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan menyatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu proses pengajuan
red notice di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, untuk tersangka kasus dugaan konten pornografi yang juga pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Namun, jika pengajuan
red notice tidak dikabulkan, Iriawan mengatakan akan melakukan upaya lain, yaitu dengan mengajukan
blue notice.
"Kita tunggu, enggak ada masalah. Kalau nanti pun tidak kategori masuk
red notice, kita ajukan lain seperti
blue notice," ujar Iriawan di rumah Ketua DPD Oesman Sapta Odang, di Jakarta, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengajuan
red notice, Iriawan menyebut ada ketentuan beberapa pidana yang harus dipenuhi. Sementara
blue notice adalah meminta informasi melalui kerjasama dengan kepolisian internasional.
"Kerjasama P to P (
police to police) bisa dilakukan kemarin kebetulan Kapolri tanda tangan MoU di Istana Bogor dengan kepala polisi Arab, sudah ada itu ada klausulnya di sana," ujarnya.
Akan tetapi lantaran terjadi peristiwa bom Kampung Melayu, Kapolri yang sedianya akan bertemu dengan Kepala polisi Arab di Arab Saudi, langsung kembali ke Indonesia.
"Kemarin kapolri sebetulnya akan ke sana ketemu tapi karena ada bom beliau kembali mungkin kesempatan lain," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Naufal Yahya menyatakan pihaknya belum menerima bahwa pihaknya belum menerima permohonan dari Polri soal penerbitan
red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pernyataan itu sekaligus menganulir ucapan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebelumnya yang menyebut kepolisian telah mengajukan permohonan penerbitan
red notice kepada Interpol.