Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bakal menyebut dugaan aliran uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan ke Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais dalam nota pembelaannya alias pledoi.
Amien diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari Siti lewat Sutrisno Bachir Foundation. Sidang lanjutan Siti dengan agenda pembacaan pledoi digelar hari ini, Rabu (7/6).
"Kami akan masukan dalam pledoi. Nanti ada (uraian dugaan aliran uang)," kata Kholidin Achmad saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Selasa (6/6) malam.
Kholidin memastikan dugaan aliran uang ke Amien, yang dibeberkan jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan kliennya itu tidak benar. Dia memastikan pledoi kliennya telah siap, dan bakal dibacakan siang nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami siapkan untuk pledoi. Untuk dugaan aliran uang ke Amien Rais tidak benar," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien menerima aliran dana hingga Rp600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.
Transfer ke mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu pertama kali dilakukan pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.
Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.
Dalam kasus ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, Siti Fadilah juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.
Siti dinilai terbukti melakukan korupsi pengadan alat kesehatan (alkes) untuk kejadian luar biasa pada 2005.
Siti sebelumnya didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama Siti adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung.
Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia
buffer stock.
Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.
Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.
Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.
Amien sendiri sudah angkat suara atas dugaan penerimaan uang dari kasus dugaan korupsi alkes di Kementerian Kesehatan ini. Dia menyebut memang kerap menerima bantuan dalam bentuk uang dari Sutrisno Bachir, namun tak tahu asal usulnya dari mana.