Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu anggota yang diutus PAN adalah Ahmad Hanafi Rais, putra Ketua Majelis Pertimbangan PAN Amien Rais. Sedangkan, satu anggota lain, masih dibahas di internal partai.
Dukungan PAN terhadap hak angket KPK ini, menurut Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan, dilatarbelakangi situasi politik yang terjadi di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Agun Gunanjar Pimpin Pansus Angket KPK |
"Tanpa PAN pansus tetap jalan. Kalau gitu kami lebih baik mengawasi dari dalam," ujarnya.
PAN meminta pembatalan hak angket karena dikhawatirkan akan menggangu kerja KPK dalam menangani korupsi.
PAN, kata Yandri, memastikan tidak akan mengirimkan perwakilan anggota ke dalam Pansus hak angket KPK. Bahkan, PAN menginstruksikan anggotanya yang menandatangani persetujuan hak angket, yakni Daeng Muhammad untuk membatalkan dukungannya tersebut.
Alasan penolakan hak angket terhadap KPK, ketika itu, dilakukan lantaran keputusan hak angket tersebut dilakukan sepihak oleh pimpinan sidang, yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sekretaris Fraksi PAN itu menilai hak angket terhadap KPK tidak tepat. Dalam UU MD3 disebutkan, kata Yandri, hak angket hanya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah, daam hal ini Kementerian atau Presiden/Wapres.
Bukan Intervensi Amien Rais
Taufik membantah kabar yang menyebutkan, pengiriman anggota ke Pansus terkait dengan dugaan keterlibatan Amien Rais dalam perkara korupsi Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Dia juga menegaskan, keputusan PAN mendukung hak angket KPK bukan karena intervensi Amien Rais.
Kedatangan Amien ke DPR hari ini, katanya, tidak terkait Pansus Hak Angket KPK.
"Konteksnya Pak Amien ke DPR adalah silaturahmi. Sungguh pun ini terkait angket KPK, ini tergantung sikap fraksi,” ujar Taufik.
Taufik mengklaim, Pansus hak angket KPK murni untuk mengembalikan marwah KPK.
Dia berharap, proses di Pansus hak angket KPK berjalan lancar, dan dapat bekerja independen, tanpa kepentingan politik.