Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik dari Universitas Paramadina Herdi Sahrasa menyatakan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat harus menunggu selesainya persidangan yang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR sebelum membentuk panitia khusus terkait kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia. Herdi melihat, penundaan pembentukan pansus menyusul adanya dugaan skenario dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya kira sebelum melangkah jauh, partai-partai yang pertama harus sepakat dulu menyelesaikan persoalan MKD. Karena di situ menyangkut dengan kehormatan partai-partai politik maupun parlemen," ujar Herdi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (12/12).
Herdi mengatakan saat ini fokus masyarakat tertuju kepada kasus pelanggaran etik yang sedang ditangani oleh MKD. Ia menilai, partai politik bisa bersikap tegas terhadap kasus PT Freeport jika MKD mampu bersikap tegas terhadap siapa saja anggota DPR yang terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdi menyoroti kasus yang menjerat Setya semakin menjadi perhatian publik juga dikarenakan adanya dugaan bahwa MKD tidak dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap Setya. Pasalnya, dugaan lemahnya MKD mengambil sikap tegas terhadap Setya akan berdampak langsung terhadap seluruh anggota DPR yang lain.
"Marwah parlemen sudah hancur dengan kasus Setya. Sudah dilakukan sidang terbuka, tapi ditutup lagi. Itu kehancuran," ujarnya.
Sementara itu, ia juga menyampaikan salah satu upaya untuk mengembalikan marwah lembaga legislatif adalah dengan menolak segala bentuk kepentingan asing, dalam hal ini pengusaha atau oknum berkepentingan.
"Para elite harus tidak mudah dilobi, tapi mereka benar-benar mengedepankan moral etik. Dalam pengertian menjaga kentingan republik kita," ujar Herdi.
Herdi mengungkapkan penguasaan tambang yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia saat ini hanya tinggal menunggu. Hal tersebut mengacu pada ketentuan yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI yang mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan Sumber Daya Alam, dan prinsip perekonomian nasional.
"Kalau kita melihat konstitusi kita Pasal 33, maka kalau Freeport kita biarkan saja sebenarnya tahun 2021 sudah menjadi milik kita karena sudah berakhir kontraknya," ujar Herdi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengungkapkan, DPR akan membentuk pansus kasus kontrak karya PT Freeport Indonesia. Fadli menilai, langkah membentuk pansus akan memperjelas posisi Freeport selama ini.
"Dengan pansus tersebut kami akan mengungkap siapa yang ada di dalam Freeport. Kita juga akan tahu seberapa besar yang seharusnya negara terima. Karena selam ini terbilang kecil," ujar Fadli.
Fadli mengatakan, dalam rapat konsultasi di DPR, Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa pemasukan negara dari operasi Freeport di Indonesia sangat kecil. Fadli menyebut Jokowi sangat kecewa dengan hal tersebut karena tidak sebanding dengan eksploitasi Freeport terhadap kekayaan alam Papua yang tak ternilai.
Fadli mengaku yakin semua fraksi di DPR akan sepakat dengan rencana pembentukan pansus tersebut, meski sampai saat ini belum digulirkan secara langsung kepada setiap fraksi.
"Secepatnya akan kami sampaikan kepada setiap fraksi. Mungkin seminggu ke depan akan kami gulirkan," ujar Fadli.
(obs)