Jakarta, CNN Indonesia -- Muslim Cyber Army (MCA) kerap kali mengunggah status di akun Facebook untuk mengajak masyarakat mengadukan dugaan penodaan terhadap agama maupun ulama.
Aktivis Islam Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal sebagai Jonru Ginting mengakui bahwa dirinya merupakan dari MCA, walaupun itu bukanlah organisasi. Dia mengatakan MCA hanya tugas seorang muslim untuk melaksanakan tugasnya berdakwah melalui Internet.
"Muslim Cyber Army intinya dalam Islam setiap muslim tugasnya di dunia ini kan berdakwah dan beribadah, termasuk di Internet. Jadi ketika kita berdakwah di Internet kita sudah jadi Muslim Cyber Army,” kata Jonru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonru menolak MCA adalah organisasi atau pun sebuah komunitas. Menurutnya, MCA justru merupakan sebuah semangat bagi umat muslim untuk berdakwah lewat media sosial.
"Muslim Cyber Army lebih kepada semangat, kami-kami menyebut diri kami sebagai Muslim Cyber Army, organisasinya enggak ada," ujarnya.
Dia menegaskan MCA lebih didasarkan pada gerakan personal, bukan organisasi yang melakukan kegiatan tertentu.
Ketika dikonfirmasi mengenai surel pengaduan pihak yang diduga menghina agama, Jonru menyatakan pengaduan itu diterima secara personal, bukan MCA secara organisasi.
Walaupun demikian, Jonru mengakui laporan tersebut memang ada dan sejumlah pengaduan disampaikan kepada dirinya.
Namun, Jonru mengaku tidak melakukan tindak lanjut apa pun terhadap laporan yang disampaikan kepadanya. "Saya kan personal, bukan polisi, ya mau tindak lanjut apa, paling cuma saya iya-iyakan saja," katanya.
Hal Haram di Media SosialSementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada pekan ini mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media.
Lewat fatwa tersebut, MUI mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk lebih bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial. Selain itu juga untuk menangkal pemberitaan palsu atau
hoax yang marak di media sosial.
Fatwa MUI tersebut juga menjelaskan hal-hal yang diharamkan atau dilarang dilakukan oleh umat Muslim dalam bermuamalah di media sosial.
Hal-hal yang diharapkan tersebut antara lain tidak melakukan ghibah, fitnah, dan penyebaran permusuhan, serta melakukan ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar SARA. Selain itu, juga tak menyebarkan informasi bohong meski pun dengan tujuan baik, dan lain sebagainya.
Selain itu, MUI juga mengatur pedoman verifikasi atas konten informasi.
“Setiap orang yang memperoleh informasi melalui media sosial, tak boleh langsung menyebarkannya,” kata organisasi itu. “Sebelum diverifikasi dan dilakukan proses
tabayyun dan dipastikan kemanfaatannya.”