Hal ini terkait putusan jaksa penuntut umum yang akhirnya mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6) lalu.
"Belum tahu, kami belum bisa menentukan. Harus ada pertemuan bersama dulu. Kami harus lihat perkembangan kasusnya sesuai langkah hukum," ujar Sudirta saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
Lihat juga:Jaksa Cabut Banding, Ahok Resmi Narapidana |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Ada Alasan
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).
"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
Namun jaksa tidak menjelaskan perihal alasan pencabutan banding tersebut. "Dalam surat permintaan pencabutan, alasan tidak tertera," kata dia.
Selanjutnya PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim penasihat hukum Ahok. Kemudian berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk disikapi lebih lanjut.