Jaksa Cabut Banding, Kuasa Hukum Ahok 'Galau' Bersikap

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 14:15 WIB
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan belum memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali atau tidak usai jaksa mencabut permohonan banding.
Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan belum memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali atau tidak usai jaksa mencabut permohonan banding. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok I Wayan Sudirta mengatakan belum memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali atau tidak.

Hal ini terkait putusan jaksa penuntut umum yang akhirnya mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6) lalu.

"Belum tahu, kami belum bisa menentukan. Harus ada pertemuan bersama dulu. Kami harus lihat perkembangan kasusnya sesuai langkah hukum," ujar Sudirta saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).
Menurut Wayan, dengan dicabutnya permohonan banding dari kedua belah pihak, baik dari pihak kuasa hukum maupun pihak jaksa, maka vonis dua tahun sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, sebagaimana yang telah ditetapkan majelis hakim pada 9 Mei 2017 silam sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok, kata Wayan, sudah mengetahui hal ini dari keluarga sejak kemarin. Dia juga menegaskan bahwa pencabutan permohonan banding yang dilakukan jaksa adalah murni keputusan mereka.
"Kami tidak ada urusannya dengan sikap kejaksaan. Kemarin kami banding ya banding sendiri, cabut ya cabut sendiri. Kalau jaksa cabut banding, ya itu haknya mereka. Sudah diatur dalam KUHAP, yang menyatakan banding boleh mencabut lagi. Kami tidak pernah intervensi," katanya.

Tak Ada Alasan

Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelumnya kubu Ahok juga mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6).

"Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).

Namun jaksa tidak menjelaskan perihal alasan pencabutan banding tersebut. "Dalam surat permintaan pencabutan, alasan tidak tertera," kata dia.

Selanjutnya PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding ini kepada tim penasihat hukum Ahok. Kemudian berkas pencabutan juga akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk disikapi lebih lanjut.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER